Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum memanggil artis lain yang diduga terlibat prostitusi. Zulpan mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara tersangka prostitusi Cassandra Angelie.
Zulpan mengatakan selain Cassandra, pihaknya juga masih memproses berkas perkara tiga muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan masih fokus menangani terkait kasus ini dan sehingga diharapkan semua mereka yang terlibat keempat tersangka ini berkasnya bisa secepatnya kita selesaikan dan juga kita kirim ke kejaksaan untuk dilakukan persidangannya nantinya," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).
Sebelumnya, Zulpan menyebut telah mengantongi daftar nama figur publik terkait dengan prostitusi online. Daftar nama figur publik tersebut diketahui setelah polisi mengamankan pesinetron berinisial CA beserta tiga muncikari terkait prostitusi online pada Rabu (29/12) kemarin.
"Hasil pemeriksaan kita kepada para pelaku ataupun tersangka yang sudah kita amankan ini, Subdit Siber sudah bisa mendapatkan data bahwa kita memiliki data publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para mucikari ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).
Zulpan tidak merinci nama figur publik yang ada di dalam daftar tersebut. Namun, ia mengatakan pihaknya akan memanggil figur publik tersebut untuk memberikan edukasi. Ia mengatakan dengan edukasi tersebut diharapkan mereka tidak lagi melakukan praktik prostitusi online.
"Diharapkan mereka-mereka ini yang rata-rata memang berusia masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi. Ini juga sebagai pencegahan oleh Polda Metro Jaya," katanya.
Baca juga : Tak Bayar Maintenance Fee, Warga Apartemen di Ancol Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, pesinetron CA ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berdasarkan pengakuannya, Cassandra telah melakukan praktik prostitusi selama lima kali dengan tarif Rp30 juta. Zulpan menjelaskan CA mengaku melakukan praktik prostitusi itu, karena kebutuhan ekonomi.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan 5 kali, kemudian tarif Rp30 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).
Zulpan mengatakan selain mengamankan CA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni KK (24), R(25), dan UA (26). Ia mengatakan ketiga tersangka merupakan muncikari yang menawarkan CA kepada sejumlah pihak dan menampung hasil praktik prostitusi tersebut.
"Mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu. Kemudian juga para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," katanya.
Atas perbuatannya, CA dan tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasa tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. (OL-7)
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jawa Barat (Jabar), merupakan daerah dengan lokalisasi prostitusi terbanyak di Indonesia.
"Jika mereka bisa mengalahkan salah satu klub besar itu, saya akan mengirimkan satu bus penuh pelacur ke ruang ganti."
Polisi mengamankan 51 orang, dimana dua diantaranya merupakan anak di bawah umur. Hasil penyelidikan, menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ dan MR.
Untuk layanan prostitusi itu, pelaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp150 ribu, dari tarif tersebut Rp25 ribu untuk kamar dan Rp15 ribu untuk bayar kopi pria hidung belang.
Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat mengenai pergerakan anak-anak perempuan di bawah umur di kediaman tersangka.
Berdasarkan red notice tersebut, Medlin diduga melakukan penipuan investasi dengan modus bitkoin dengan total kerugian mencapai 722 juta USD atau setara dengan Rp10,8 triliun.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved