Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI.
Gubernur Anies Baswedan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, meminta kepala perangkat daerah/unit kerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.
Pertama, membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.Dan ketiga, melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja,
Sementara itu, dalam surat edaran yang ditandatangani Anies pada 30 Agustus 2021 juga mengatur mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual.
Adapun mekanismenya yakni pelapor (baik korban atau saksi) dapat mengadukan pelecehan seksual secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) akan memberikan asesmen awal aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan pelapor.
Baca juga: Isu Selisih Dana PEN Hanya Masalah Definisi
Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, setiap pelapor mendapatkan hak yakni penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan, perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.
Kemudian, pelapor juga memiliki hak untuk pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan P2TP2A dan pelayanan rumah aman oleh Dinas Sosial.
Selain itu, pelayanan kesehatan bagi korban dan layanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan rekomendasi pihak yang berwenang.
Sedangkan, untuk terlapor mendapatkan hak terkait penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan, kerahasiaan identitas, proses penanganan yang adil dan kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.
Selain itu, setiap pelaporan palsu yang disengaja dan bertujuan jahat, juga dapat berdampak pada adanya penerapan tindakan disiplin.
Adapun bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, tertulis/gambar, psikologis/emosional.
Selain itu, bentuk pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.
Masyarakat umum juga dapat melaporkan tindakan kekerasan ke Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman. (Ant/OL-4)
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
Cari tahu partai politik Anies Baswedan! Telusuri perjalanan karir politiknya, dari akademisi hingga tokoh publik. Informasi lengkap dan relevan di sini!
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved