Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KETUA Majelis Hakim berinisial MI yang menyidangkan perkara dengan terdakwa DW, Selasa (31/3) dilaporkan ke polisi oleh pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, ke SPK Polda Metro Jaya.
MI dipolisikan dengan Laporan Polisi No: LP / 2065 / III / YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 31 Maret 2020 atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai hakim dalam sidang perkara 454/PidB/2019/ PN Tang.
Ihwal kasusnya terjadi saat digelar persidangan dengan teleconfrence di Pengadilan Negeri Tangerang. DW yang menjadi terdakwa dalam sidang itu menyampaikan ungkapan kepada majelis hakim bahwa dirinya tengah mengalami sakit hypertensi kronis. Kepada Majelis Hakim, penasihat hukum Alvin Lim menyarakan agar kliennya tersebut dibawa ke dokter untuk memastikan kesehatannya.
"Terdakwa bilang sakit dan diperiksa dokter rutan tensi 170/100, kami keberatan sidang dilanjutkan karena kondisi terdakwa dalam keadaan sakit. Kami minta agar DW dibawa ke dokter, tapi hakim MI malah berlagak kayak dokter, bilang "minum Amlodipine saja". Memangnya Hakim Ketua punya ijin praktek dokter? Karena Amlodipine itu masuk golongan obat keras jadi harus dengan resep dokter," ujar Alvin Lim.
Alvin Lim berharap ada efek jera dari laporannya ini agar para hakim tidak sembarangan menjalankan tugasnya.
"Sebagai wakil Tuhan, hakim memiliki tanggung jawab besar. Nyawa manusia masa diabaikan," tegasnya.
"Padahal, sebelumnya penasihat hukum terdakwa sudah memberikan riwayat kesehatan kliennya lengkap hasil lab dan resume medis dokter yang menyatakan bahwa DW ada sakit hypertensi kronis," tambah Tandry Laksana, Advokat LQ Indonesia Lawfirm. (A-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved