Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengunggah Chat Porno yang diduga Rizieq-Firza Tetap Harus Diungkap

M. Taufan SP Bustan
17/6/2018 17:18
Pengunggah Chat Porno yang diduga Rizieq-Firza Tetap Harus Diungkap
(MI/RAMDANI)

MESKIPUN Polri telah menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan chat berisi pornografi Rizieq Shihab bersama Firza Husein, namun Polri diminta untuk wajib mengungkap siapa pelaku yang telah menyebarkan isi chat tersebut.

Pakar Hukum Pidana Mudzakir menyebutkan, pelaku kejahatan sesungguhnya dalam perkara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein adalah pengupload.

Menurutnya, mengapa orang yang mengupload ke ranah publik itu tidak dikenakan sanksi pidana. “Jadi kalau sekarang benar SP3 kasus itu, tugas Polri sekarang mencari siapa yang menyebar itu. Iya itu harus ditindak tegas karena pelaku kejahatan sesuangguhnya adalah yang mengupload,” tegas Mudzakir kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (17/6).

Dia menyebutkan, kalau Polri menutup perkara ini, maka kewajiban selanjutnya harus mencari siapa pelaku yang mengupload isi chat berbau pornografi itu ke ranah publik.

Menurut Muzadkir, pelaku itu wajib ditemukan, kalau tidak ditemukan Polri masih memiliki hutang. “Karena perkara ini menjadi perkara yang terpublikasi begitu besar dan menyangkut perkara fitnah yang begitu besar terhadap eksistensi seorang ulama yang begitu besar ke publik,” ungkapnya.

Oleh karens itu, tambah Mudzakir, Polri tidak boleh main-main dan acuh atas pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan itu. “Pastinya kalau itu tidak diseriusi Polri akan menjadi tanda tanya besar di publik. Polri tidak bisa lari setelah menutup kasus ini dan tidak mengungkap siapa pelaku sebenarnya. Karena sudah jelas yang bersalah itu adalah si pengupload sedangkan Rizieq dan Firza merupakan korban,” tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya