Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Pungli, Komandan Terancam Dipecat

Mal/J-3
07/4/2018 08:45
Pungli, Komandan Terancam Dipecat
(Ilustrasi/MI)

PRAKTIK pungutan liar (pungli) kembali terjadi di jajaran Pemerintah Kota Jakarta Barat. Kali ini, seorang komandan regu satuan pelaksana di Suku Dinas Perhubungan berinisial MS mengutip pungli terhadap pengemudi kendaraan angkutan barang saat razia. Ia terancam sanksi pemecatan.

MS yang merupakan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat meminta 'uang damai' hingga jutaan rupiah kepada Herman, 42, sopir perusahaan angkutan barang, saat razia di sekitar Jembatan Gantung, Cengkareng.

"Rabu (4/4) kemarin saya disetop di Jembatan Gantung oleh petugas berinisial M. Alasannya kendaraan saya tidak laik jalan karena ada keropos di bagian bawah pintu," kata Herman.

MS pun langsung mengambil alih kemudi dan membawa kendaraan itu ke lokasi pengandangan kendaraan di Rawa Buaya. Namun, hingga berselang 2 jam, Herman tidak juga diberikan surat tilang pengandangan.

MS justru menawarkan berdamai dan meminta Herman segera menghubungi pihak perusahaan. "Dia tawarkan berdamai, tapi mintanya Rp1,5 juta. Saya diberi batas waktu sampai jam 13.00 WIB saat itu; jika tidak, mobilnya dikandangi," kata Herman.

Herman pun menghubungi pihak perusahaan pemilik kendaraan. Setelah perusahaan sepakat, proses penyerahan 'uang damai' itu pun diatur. MS meminta uang damai itu ditransfer ke rekening atas nama Mulyana. "Setelah saya tunjukin bukti transfer m-banking kepada yang bersangkutan baru kendaraan kita dilepas," ujarnya.

Janji dinas

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Hengki Sitorus mengaku MS sudah diperiksa pascapihak dinas menerima laporan adanya praktik pungli tersebut.

Ia berjanji MS akan diberi sanksi tegas. Pria yang disebutnya sebagai komandan regu di Satuan Pelaksana Kecamatan Cengkareng itu bahkan terancam sanksi pemecatan jika terbukti melakukan pungli.

"Sudah diperiksa secara lisan dulu. Nanti baru kami BAP tertulis untuk selanjutnya (sanksi) diserahkan ke dinas (perhubungan). Yang jelas kami tindak tegas. Saya selalu pesan setiap apel tidak ada pungli," kata Hengki, kemarin.

Saat diperiksa, ujarnya, MS tidak mengaku. Namun, ada bukti foto saat MS melakukan penilangan dan bukti transferan dari korban sebesar Rp1,5 juta. Foto bukti itu telah beredar dan diterima pula oleh pihak Suku Dinas Perhubungan.

"Ditransfernya bukan ke dia (MS). Ke rekannya, tapi ini masih diperiksa. Apakah nanti dinas atau sudin yang memberikan sanksi, dilihat saja," lanjutnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya