Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
FORUM Warga Kota Jakarta (Fakta) meminta pemerintah menindak tegas perusahaan aplikator ojek daring di Jakarta.
Pasalnya, sudah beberapa kali kasus kekerasan melibatkan pengemudi ojek daring yang merupakan mitra dari para aplikator ojek daring. Fakta menilai aplikator telah lalai membina dan mengawasi para mitranya tersebut.
"Oleh karena itu sanksi tegas perlu diberikan bukan hanya pada pengemudi ojek daring tetapi juga bagi para aplikator ojek daring agar perilaku mereka, para ojek daring di jalan makin tertib, dan menghormati penggunanya serta pemakai jalan raya lainnya," kata Azas Tigor Nainggolan, Ketua Fakta di Jakarta, Minggu (4/3).
Sebelumnya, satu unit mobil Nissan X-Trail dirusak sekelompok pengemudi ojek daring di underpass Senen, Jl Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (28/2) malam. Atas kejadian itu, dua penumpang mobil mengalami luka-luka dan melapor ke polisi bahwa telah terjadi penganiayaan dan perusakan mobil mereka yang dilakukan sekelompok pengemudi ojek daring.
Untuk itu, Fakta meminta pihak Polri menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada para pengemudi ojek daring, jika terbukti melakukan penganiayaan dan perusakan serta melanggar hukum. Polisi juga harus memeriksa dan menindak para aplikator ojek daring yang mitranya terlibat dalam kasus kekerasan di underpass Senen tersebut.
Di sisi lain, para aplikator ojek daring harus ikut bertanggung jawab atas perbuatan anggota mitranya.
"Kami meminta pemerintah harus melakukan tindakan tegas dan menghentikan atau mencabut izin operasional aplikator yang mitranya anarkis, karena mereka telah lalai membina dan mengawasi para mitranya (pengemudi ojek daring)," tandasnya.
Di sisi lain, pemerintah pun dinilai gamang menyikapi ojek daring. Menurut Azas hingga saat ini pemerintah tidak jelas apakah menolak atau menerima keberadaan mereka.
Menurut Azas, jika keberadaan ojek daring liar tanpa aturan seperti sekarang, perilaku anarkistis dan brutal segelintir pengemudi ojek daring akan berulang terus.
"Adanya regulasi terhadap keberadaan ojek daring akan memberikan ruang pengawasan dan penindakan terhadap pengemudi, operator dan aplikator ojek daring yang melanggar hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap 6 pengemudi ojek daring karena mengeroyok anak jalanan hingga tewas pada 13 Februari lalu di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Merespons kejadian tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi berencana memanggil komunitas ojek daring.
"Setelah ini kami akan undang komunitas (ojek daring) sekitar Jakarta Barat karena masyarakat sudah banyak yang resah," tutur Hengki beberapa waktu lalu.
Menurut Hengki, banyak masyarakat mengaku resah karena ojek daring kerap berkelompok di suatu tempat. Kepolisian tidak ingin terjadi perbuatan anarkistis dari perkumpulan ojek daring tersebut. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved