Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

KPK DKI Bidik RS Sumber Waras

Nicky Aulia Widadio
08/1/2018 08:00
KPK DKI Bidik RS Sumber Waras
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

KASUS pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras akan kembali dikaji. Kali ini Komite Pencegahan Korupsi alias Komite PK (KPK) DKI Jakarta yang akan melakukan kajian itu.

Nantinya, KPK bentukan Gubernur DKI Anies Baswedan itu akan memberikan masukan kepadanya terkait dengan penyelesaian kasus itu.

Anggota KPK DKI Tatak Ujiyati mengatakan kasus Sumber Waras menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemprov DKI Jakarta yang harus dituntaskan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Isi rekomendasi itu ialah agar Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) mengembalikan dana Rp191 miliar kepada pemprov sebagai nilai kelebihan bayar pada pembelian lahan.

"Bagaimana menindaklanjutinya nanti akan kami bahas lebih lanjut seperti apa penyelesaian yang paling baik," kata Tatak saat dihubungi Media Indonesia.

Pembahasan lebih lanjut itu, menurutnya, juga melibatkan koordinasi secara internal dengan gubernur, wakil Gubernur, serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Namun, Tatak menegaskan pihaknya tidak akan masuk sampai ke unsur pidana dalam perkara hukum lahan Sumber Waras.

"Kalau soal pidana, kan, KPK yang berwenang. Kami tidak akan ke sana. Yang menjadi PR kami ialah bagaimana menyelesaikan kasus itu. Tentunya kami akan bantu Gubernur untuk mengkaji dan membantu Gubernur bagaimana menyelesaikannya," papar Tatak.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan Sumber Waras tersebut.

Pun begitu, ia menilai temuan BPK tetap menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov DKI untuk diselesaikan.

"KPK telah melakukan pekerjaannya, kami mengapresiasi hasilnya. BPK di sisi lain juga telah memberikan hasil pemeriksaan auditnya, yang menyisakan PR untuk pemda. PR itu harus kita tindak lanjuti," jelasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pun berkukuh agar YKSW mengembalikan uang Rp191 miliar tersebut kepada Pemprov DKI.

Ia juga menganggap kasus Sumber Waras itu sebagai salah satu pengganjal status wajar tanpa pengecualian (WTP) bagi DKI.

Menurut Sandiaga, satu-satunya jalan ialah melakukan pembatalan pembelian.

Namun, pembatalan harus dilakukan melalui pengadilan, tidak bisa lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Ternyata di klausul perjanjian jual belinya enggak ada klausul penyelesaian melalui arbitrase. Jadi, melalui pengadilan," tuturnya.

Sistem baru

Salah satu target awal KPK bentukan pemerintahan Anies-Sandi ialah membentuk sistem integrasi data bernama one map one data.

Sistem itu akan memadukan peta spasial DKI Jakarta dengan data penduduk dan badan hukum.

Tujuannya Pemprov DKI bisa memantau aktivitas yang melibatkan pemasukan dan pengeluaran dana di Pemprov DKI.

Dengan demikian, menurut Tatak, pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) bisa dimaksimalkan.

Sistem itu juga diharapkan bisa memaksimalkan aktivitas yang mencurigakan.

"Misal ada kasus tanah pemda yang dibeli kembali oleh pemda, akan ketahuan jika kita punya sistem ini," ucapnya.

Sistem itu dibentuk dengan melibatkan sejumlah SKPD, antara lain Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Pelayanan Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah, dan Badan Pengelola Aset Daerah.

Pembentukannya dipimpin langsung oleh Anies.

"Komite PK membantu Gubernur untuk memaksimalkan koordinasi (antar-SKPD) dan memungkinkan upaya integrasi sistem ini dapat berjalan cepat demi pencegahan korupsi," tuturnya.

Namun, Tatak belum mau menuturkan lebih lanjut konsep sistem data terintegrasi itu.

"Nanti akan ditunjukkan ketika launching pilot project-nya. Insya Allah dalam satu-dua minggu ini," ucapnya. (J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya