Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENGADILAN Turki menetapkan vonis penjara selama 572 tahun terhadap seorang pedofil. Predator itu terbukti melakukan kejahatan terhadap 18 anak di sekolah tempat dia bekerja.
Keputusan pengadilan di selatan Provinsi Adiyaman itu menghukum petugas kebersihan sekolah tersebut. Harian Hurriyet menyebutkan, pria itu melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak tidak berdosa dengan menyelinap ke tempat tidur murid.
Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan banyak kejahatan termasuk pelecehan seksual terhadap anak. Hurriyet, Selasa (27/2) melaporkan, vonis itu merupakan akumulasi dari setiap kejahatannya terhadap 18 anak, yang masing-masing diganjar 30 tahun.
Vonis itu juga ditambah 32 tahun atas kejahatan lain, termasuk 'mencabut kebebasan seseorang, kecabulan' dan 'pemerasan'. Sehingga bertambah menjadi 571 tahun 11 bulan dan 25 hari, seperti dilansir kantor berita Dogan.
Sang predator itu mulai bekerja di sebuah sekolah menengah yang menawarkan pendidikan agama khusus, yang dikenal sebagai sekolah Imam Hatip, pada 2012. Namun ia mulai tinggal di sekolah antara 2013 dan 2015.
"Pola kejahatan petugas kebersihan itu ialah memaksa anak-anak untuk menonton film porno. Bahkan dia tak segan-segan melakukan pemukulan kalau anak-anak itu menolak. Ia juga mengancam mereka dan bahkan memaksa untuk merokok," tulis Hurriyet.
Pelecehan terhadap anak-anak di Turki tergolong besar. Itu terlihat dari jumlah putusan pengadilan atas pelecehan seksual anak meningkat dari 3.778 di 2006 menjadi 21.189 pada 2016, menurut data Kementerian Kehakiman yang dikutip oleh kelompok hak asasi manusia. (AFP/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved