Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah untuk Gelar Upacara Bendera Tiap Senin

Despian Nurhidayat
26/1/2026 12:11
Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah untuk Gelar Upacara Bendera Tiap Senin
Ilustrasi(Kemenag Batam)

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di satuan pendidikan.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan karakter peserta didik, khususnya dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan sejak usia dini.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah. “Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti, Senin (26/1). 

Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 ditegaskan bahwa seluruh sekolah diinstruksikan untuk melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin. Pelaksanaan upacara bendera diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.

Surat edaran ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia. Ikrar ini menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai tersebut mencerminkan implementasi sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan yang diharapkan dapat diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku peserta didik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Selain itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan (s.id/lagurukunsamateman). Lagu ini dimaksudkan untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, serta regulasi terkait budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah diharapkan dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya