Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

KND: Akurasi Hasil Asesmen sangat Penting untuk Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Media Indonesia
22/8/2025 13:07
KND: Akurasi Hasil Asesmen sangat Penting untuk Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
KND berharap langkah awal pemutakhiran data dapat direplika di daerah lain.(Dok. Istimewa)

KOMISI Nasional Disabilitas (KND) kembali menegaskan pentingnya Penyandang Disabilitas terdata sebagai Penyandang Disabilitas dalam sebuah sistem pendataan nasional seperti dalam administrasi kependudukan (ADMINDUK) pada Disdukcapil. Saat ini Penyandang Disabilitas secara parsial terdata pada berbagai Kementerian/Lembaga dan Dinas-dinasnya di daerah. Namun, data ini belum komprehensif merangkum semua individu dengan disabilitas serta belum secara optimal menunjukkan keakuratan kondisi kedisabilitasan serta kebutuhan layanan khususnya termasuk terapi, alat bantu, obat-obatan serta infrastruktur yang memadai bagi mereka. Hal ini mengakibatkan perencanaan pembangunan yang inklusif disabilitas belum dapat diwujudkan dengan baik. 

Salah satu permasalahan yang mengakibatkan Penyandang Disabilitas dalam ADMINDUK belum terdaftar karena Penyandang Disabilitas dan/atau kepala keluarga yang memiliki anggota keluarga disabilitas tidak mengisi formulir F1.01 nomor 28 dan 29 saat melakukan pelaporan data pada Disdukcapil. Hal ini diakibatkan karena banyak pihak yang masih belum memahami disabilitas dan masih adanya stigma yang kuat terhadap Penyandang Disabilitas. Atas dasar hal ini, KND bersama Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, dan seluruh mitra KND khususnya di Kota Bandung mendorong Penyandang Disabilitas untuk melakukan pemutakhiran biodata kependudukan WNI dengan mengisi formulir perubahan biodata F1.06. agar status mereka yang secara nyata adalah Penyandang Disabilitas terdata sebagai Penyandang Disabilitas. 

Perubahan Kependudukan Biodata WNI pada ADMINDUK memerlukan landasan/ yang menjadi dasar WNI melakukan perubahan biodatanya. Dalam melakukan perubahan ini, Penyandang Disabilitas perlu membawa surat keterangan (Suket) Disabilitas atau hasil pemeriksaan oleh tenaga medis sesuai dengan ragam disabilitasnya. Keabsahan hasil suket disabilitas dan hasil pemeriksaan tenaga medis adalah hal yang krusial untuk dapat disediakan, sebagaimana mandat Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal empat (4) ayat dua menyatakan “Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Merespons hal ini, KND bersama Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat khususnya Disdukcapil Provinsi dan Kota Bandung, Dinas Kesehatan Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, didukung penuh oleh Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung (FKUNISBA), Fakultas Psikologi Universitas Kristen Maranatha (UK Maranatha), Kagama, Universitas Teknologi Bandung (UTB), Yayasan Dari Hati, Our Dream Indonesia (ODI), Dream Work, Bina Talenta Cemerlang (BINTANG), Mata Angin Project, Forum Komunikasi Disabilitas Jawa Barat, menyelenggarakan proses asesmen yang dilakukan oleh tenaga medis di Kota Bandung. 

Asesmen ini dilaksanakan pada 20-22 Agustus 2025, bertempat di tiga tempat berbeda yaitu Aula Sentra Wiyata Guna Kemensos RI, Kantor Our Dream Indonesia (ODI), dan Kantor Dinas Sosial Kota Bandung. Hal ini untuk memberikan kemudahan kepada para Penyandang Disabilitas untuk menjangkau tempat asesmen sesuai dengan wilayah masing-masing. 

Selain Tim Psikologi UK Maranatha yang diketuai oleh Prof. Yusfendi dan Kagama, Tim FK UNISBA mengikutsertakan Dosen klinik dan preklinik, alumni Fakultas Kedokteran dan mahasiswa tahap profesi dalam pelaksanaan pemutakhiran data dengan dr.Gemah Nuripah, Sp.KJ., M.Kes sebagai ketua tim. FK UNISBA menyediakan unit mobil EMUT, kendaraan yang dapat digunakan dalam pemeriksaan. Dalam proses asesmen, pemeriksaan dokter dilakukan sesuai dengan ragam disabilitasnya. Dokter yang hadir adalah dokter spesialis anak, dokter spesialis saraf, dokter spesialis kedokteran jiwa, dokter spesialis kedokteran fisik, dan rehabilitasi medis. 

“Pentingnya penulisan diagnosis yang tepat agar penulisan ragam disabilitas yang dimutakhirkan pada administrasi Disdukcapil benar. Di samping menyampaikan diagnosis, para dokter juga memberikan saran layanan dan terapi yang sebaiknya dilakukan oleh para Penyandang Disabilitas, juga dukungan keluarga untuk memberikan layanan khusus di rumah. Kami juga menemukan beberapa kasus yang didiskusikan oleh beberapa dokter spesialis t, untuk mendapat diagnosis yang lebih tepat”, ungkap Dokter Gemah.

Berdasarkan data prelist yang dihimpun oleh Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) se-Kota Bandung, jumlah Penyandang Disabilitas yang terdaftar sebanyak 598 orang. Rinciannya, 249 orang perempuan dan 349 orang laki-laki. Berdasarkan kelompok usia, terdapat 320 anak dan 280 orang dewasa. Dari segi ragam disabilitas, jumlah Penyandang Disabilitas fisik mencapai 228 orang, Penyandang Disabilitas sensorik netra 20 orang, Tuli 29 orang, serta Penyandang Disabilitas intelektual 222 orang. 

Pada hari pertama pelaksanaan asesmen, jumlah Penyandang Disabilitas yang telah diasesmen sebanyak 255 orang, dari jumlah tersebut sebanyak 15 orang berasal dari Kabupaten Bandung. Hari kedua, jumlah Penyandang Disabilitas yang telah diasesmen sebanyak 222 orang, tiga orang diantaranya berasal dari luar Kota Bandung. Harapannya pada hari terakhir asesmen, Penyandang Disabilitas dari prelist dapat hadir di Dinas Sosial Kota Bandung. Asesmen bagi Penyandang Disabilitas tentunya perlu dilanjutkan dan ditindaklanjuti oleh pemangku kewajiban dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat.

Ketua KND, Dr. Dante Rigmalia, menyatakan: “Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen KND dalam mengawal mandat UU No. 8 Tahun 2016. Kami memastikan Penyandang Disabilitas terdata sebagai Penyandang Disabilitas dalam sistem pendataan nasional ADMINDUK. Harapan kami, data ADMINDUK dapat menjadi sumber data utama yang dimanfaatkan Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah untuk perencanaan pembangunan inklusif dan pemberian layanan yang sesuai kebutuhan. Pendataan yang akurat harus diawali dengan asesmen oleh tenaga medis agar penegakan kedisabilitasan dan dukungan yang dibutuhkan tepat sasaran. Tentu di lapangan ada banyak pihak yang mendukung melakukan identifikasi kedisabilitasan dan kebutuhannya, ini tetap bermanfaat sebagai lampiran yang dapat disampaikan saat pemeriksaan tenaga medis. Kolaborasi dengan berbagai pihak merupakan hal utama yang harus dilakukan agar proses pendataan di awali dengan yang tepat. Setelah terdata dengan tepat, maka selanjutnya adalah komitmen pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat pemerintah dan daerah,” tegas Dante.

KND berharap langkah awal pemutakhiran data ini dapat direplika di daerah lain, sehingga pada akhirnya terwujud pendataan nasional yang akurat, inklusif, dan dapat diandalkan. Data yang valid akan menjadi dasar kebijakan publik yang lebih responsif kepada kebutuhan Penyandang Disabilitas baik mulai dari skala desa, kabupaten, kota, provinsi, dan nasional demi layanan yang berkeadilan bagi seluruh Penyandang Disabilitas dan mendorong terwujudnya Indonesia yang Inklusif Disabilitas. (RO)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya