Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Terobosan Menuntut Hak Disabilitas

Bagus Suryo
21/1/2022 06:00
Terobosan Menuntut Hak Disabilitas
Unit layanan disabilitas(MI/Bagus Suryo)

HASIL kajian Lingkar Sosial Indonesia (Linksos), Malang, Jawa Timur, menyatakan ada banyak problem yang dialami para penyandang disabilitas, baik itu difabel yang usaha mandiri maupun mereka yang bekerja di pabrik belum utuh terlindungi.

Berbagai persoalan muncul mulai kekerasan, fasilitas layanan publik tidak ramah bagi penyandang disabilitas, sampai mereka belum terlindungi jaminan sosial, termasuk hak-hak lainnya yang kerap terabaikan.

"Kebijakan pembangunan belum ramah bagi para penyandang disabilitas," tegas Ketua Pembina Lingkar Sosial Indonesia (Linksos), Malang, Jawa Timur, Kertaning Tyas, Selasa (18/1).

Pria yang akrab disapa Ken Kerta itu mengungkapkan selama masa pandemi covid-19, kasus kekerasan terhadap para penyandang disabilitas masih terjadi. Kebanyakan kasus karena masyarakat dan aparatur pemerintah belum memahami pengetahuan cara berinteraksi dan berkomunikasi dengan para difabel.

Para difabel grahita, misalnya, untuk memahami informasi covid-19 harus dijelaskan berulang kali dengan bahasa sederhana dan tidak buru-buru. Cara berkomunikasi dengan mereka pun perlu teknik, pengetahuan, dan etika tersendiri. Namun, yang terjadi justru kerap dengan pemaksaan dan kekerasan verbal terkait protokol kesehatan sampai soal vaksinasi.

"Lagi-lagi kami mengedukasi petugas dan komunitas cara berkomunikasi dengan para difabel," katanya.

 

Hak disabilitas

Pendataan akurat juga menjadi bagian penting di level desa. Imbas data kurang akurat membuat hak-hak para difabel selama bertahun-tahun terabaikan dalam proses pembangunan.

"Data disabilitas yang tidak akurat membuat kebutuhan mereka sesuai amanat undang-undang tak terkover dalam kebijakan pembangunan di pemerintah desa dan pemda," imbuhnya.

Dalam kasus lainnya, sejumlah difabel memutuskan berhenti bekerja di pabrik lantaran merasa fasilitas dan aksesibilitas kurang ramah bagi mereka.

"Dari sisi keselamatan kerja, para difabel menilai belum optimal. Ada kasus, difabel tuli, kerap konflik dengan mandor yang akhirnya pekerja difabel itu mundur dari kerja," tuturnya.

Kasus berikutnya, seorang pekerja disabilitas fisik diminta mengangkut barang dengan jarak cukup jauh tanpa alat bantu hingga akhirnya pekerja itu memutuskan resign. Kasus itu terjadi karena pimpinan perusahaan tidak memahami cara berkomunikasi dan etika berinteraksi dengan para difabel sehingga ia memperlakukan sama seperti pekerja lainnya.

Ken menjelaskan setidaknya 107 difabel bekerja di 13 perusahaan di Kabupaten Malang. Dalam bidang ketenagakerjaan, pendataan akurat diperlukan untuk membuka peluang lebih besar bagi disabilitas bisa bekerja di pabrik.

"Namun, yang belum dilakukan pemerintah itu mengedukasi difabel dan membuat sistem pendataan secara akurat, sedangkan pengusaha belum memfasilitasi difabel agar mereka aman dalam bekerja," ujarnya.

Akhirnya, Linksos menginisiasi pendataan akurat difabel sampai level rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Ken mengembangkan program desa inklusi sejak beberapa tahun terakhir.

Ia membenahi akurasi data di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Semula hanya tercatat 9 difabel di desa itu, kini sudah terdata 140 difabel. Di Desa Pakisaji, semula tercatat 30 difabel, sekarang terdata 70 difabel.

 

Layanan disabilitas

Ken menginisiasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Lembaga itu yang pertama di tingkat kecamatan, bahkan satu-satunya se-Jatim. Pendirian ULD, lanjutnya, amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penekanan ULD, kata Ken, harus ada di rumah tahanan, lembaga pendidikan dan Dinas Ketenagakerjaan lengkap dengan psikolog, ahli kejiwaan dan juru bahasa isyarat.

"Kami mengkaji, kalaupun ada ULD, secara cakupan aksesibilitas, jarak, dan pengetahuan para pengelola ULD itu belum optimal," terangnya.

Di Kabupaten Malang, ULD ketenagakerjaan hanya ada di Kecamatan Kepanjen. Padahal, wilayah daerah itu meliputi 33 kecamatan. Dari fakta ini, berbagai kasus kekerasan yang menimpa difabel kerap tak tertangani secara maksimal.

Untuk itu, keberadaan ULD nantinya di setiap kecamatan diharapkan bisa meningkatkan perlindungan bagi difabel, termasuk lebih memudahkan dalam pendataan, advokasi dan pendampingan. "ULD ini guna mewujudkan Jatim inklusi."

Ken mengatakan, dengan terbentuknya ULD bisa memperbaiki berbagai hal terkait perlindungan, penghormatan dan pemuliaan terhadap penyandang disabilitas. Bahkan, ULD menjadi pusat layanan ketenagakerjaan, hukum, advokasi, dan pendidikan. Hak alat bantu pun terpenuhi di tingkat kecamatan.

"Para difabel semua desa didata secara akurat. Mereka dilibatkan dalam pembuatan kebijakan agar pembangunan lebih ramah disabilitas."

Sejauh ini, Pemkab Malang sudah mendukung kantor untuk ULD rintisan di Kecamatan Lawang, sedangkan Linksos sebagai inisiator ULD mendukung melalui program posyandu disabilitas, alat bantu, advokasi, edukasi, pendataan dan pelibatan aktif jaringan kelompok masyarakat.

"Kami memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan tenaga kerja selain program desa inklusi melalui posyandu disabilitas."

Selama beberapa tahun terakhir, Linksos mengembangkan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas. Selain membentuk desa inklusi, ia juga mengembangkan posyandu disabilitas.

Mereka yang aktif di Omah Difabel saling menguatkan. Pembinaan berbasis masyarakat dan kemandirian meliputi kewirausahaan, tanggap bencana, melestarikan lingkungan sampai mendaki gunung.

Sementara itu, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyatakan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Karena itu, Pemkab Malang melalui kebijakan memberikan hak-hak disabilitas.

Mereka diberikan kesempatan bekerja di organisasi perangkat daerah selain bekerja di pabrik. Pemenuhan alat bantu merata di desa-desa melibatkan program dinas terkait. "Mereka dilibatkan sebagai mentor pelatihan UMKM bagi rekan sesama disabilitas," tutur Didik.

Didik menjelaskan Unit Layanan Disabilitas sudah terbentuk di Kecamatan Lawang. Nantinya, program-programmnya akan disinergikan dengan seluruh dinas. Kerja sama lintas sektoral juga terus diperkuat.

Petugas Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bergerak cepat. Mereka mendatangi para perangkat pemerintah desa sekaligus mendorong terbentuknya Unit Layanan Disabilitas (ULD) skala desa.

Setidaknya, setiap desa ada pos pelayanan terpadu (posyandu) disabilitas. Hal itu dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Malang mendukung pembentukan ULD di Kecamatan Lawang yang diinisiasi oleh Lingkar Sosial Indonesia (Linksos).

"Kami rutin melakukan pendampingan para penyandang disabilitas termasuk membentuk unit layanan dan posyandu disabilitas di desa-desa," tegas Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lawang Murtaji kepada Media Indonesia, Kamis (20/1).

Saat ini, petugas kecamatan bersama pengurus ULD dalam hal ini Linksos melakukan sosialisasi dan edukasi. Mereka mendata secara akurat dan detail para penyandang disabilitas di setiap desa. Data itu kemudian dimasukkan dalam sistem dan sinkronisasi agar terhubung lintas sektoral.

"Kami terus bergerak. Di Desa Bedali ada 140 difabel dan Desa Kalirejo 93 difabel," imbuhnya.

Di ULD, para disabilitas beraktivitas dan berbagi informasi. Mereka saling memberdayakan dan menguatkan. "Tiga disabilitas sudah kita salurkan bekerja di Desa Kalirejo," katanya.

Pendataan selain di ULD, petugas gabungan kecamatan dan Linksos melakukan akurasi data melalui desa inklusi. Di Desa Bedali, Sekretaris Jenderal Linksos Widi Sugiarti membina difabel. Kesehatan para penyandang disabilitas diperhatikan, termasuk memastikan perlindungan jaminan sosial. (N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya