Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) ibukota baru di Kalimantan Timur akan rampung dalam dua bulan ke depan. Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan saat ini pihak kementerian sudah menyiapkan tim untuk melakukan kajian.
"Tim untuk KLHS akan segera dibentuk melalui SK Menteri LHK. Sesegera mungkin akan diselesaikan. Aspek lingkungan tetap menjadi prioritas dalam pembangunan ibukota baru dan dari KLHS nantinya akan terlihat perubahan dari segi tata ruang," kata Bambang di kantor KLHK, Jakarta, Kamis (29/8).
Ia mengatakan pemindahan ibukota bisa menjadi momentum untuk percepatan penyelesaian permasalahan lingkungan di wilayah tersebut. Antara lain rehabilitasi Tahura Bukit Soeharto, penyelesaian masalah lubang tambang, dan konservasi Teluk Balikpapan. Pemulihan lingkungan disebut akan lebih terintegrasi.
"Semua akan terbawa dengan pemindahan ibukota, pemulihan lingkungan akan lebih cepat. Yang menjadi tanggung jawab pemerintah diselesaikan tetapi yang menjadi tanggung jawab swasta pemegang izin tetap harus dilaksanakan," lanjut Bambang.
Baca juga: Ibu Kota Baru Ditargetkan Rampung 5 Tahun
Terkait dengan penyediaan lahan yang salah satunya merupakan hutan negara, Bambang mengatakan instrumen yang bisa dijalankan sudah tersedia. Ia mengatakan pemetaan kementerian menunjukkan penggunaan lahan ibukota baru di hutan negara mengarah pada hutan produksi.
Menurut Bambang, sesuai UU No 41/1999 tentang Kehutanan, izin pengusahaan di kawasan produksi bisa diambil kembali oleh negara demi pembangunan strategis negara.
Ia menambahkan pengambilan alih izin konsesi dipastikan tidak akan sewenang-wenang. Area hutan tanaman industri ataupun perkebunan masih bisa melakukan aktivitas (panen). Namun, saat lahan konsesi sudah dimasukkan dalam rencana pembangunan ibukota baru kelak, tidak boleh lagi ada rencana penanaman.
"Tidak sulit prosedurnya dan tidak ada kompensasi yang harus diberikan. Bisa dilakukan melalui addendum izin yakni pengurangan luas konsesinya," ucap Bambang. (Dhk/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved