Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

RUU PKS Dibahas seusai Pilpres

MI
06/2/2019 10:05
RUU PKS Dibahas seusai Pilpres
Warga yang tergabung dalam Komunitas Nurani Perempuan Women's Crisis Center (NPWCC)( ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)

DEMI menghindari kegaduhan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditangguhkan dan akan dibahas lebih lanjut seusai pemilihan presiden (pilpres).

"Kami akan bahas lagi setelah pilpres. Masih ada empat bulan lagi, jadi harus kondusif dulu," ujar Ketua Panja Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, pekan lalu.

Kegaduhan muncul di antara fraksi DPR hingga mencuatnya petisi penolakan RUU PKS di laman daring. Penolakan muncul karena RUU PKS dinilai permisif terhadap praktik perzinahan dan malah membuka peluang praktik seks bebas.

Selain kegaduhan di ruang publik, DPR juga menyadari, masih ada sejumlah pasal yang akan bergesekan dan memiliki tafsir ambiguitas dengan undang-undang lain seperti UU Perkawinan.

"Ambigu seperti definisi dari bentuk kekerasan seksual itu seperti apa itu harus dirinci dan dijelaskan betul," terangnya.

Menurutnya, pasal yang diubah sekitar 23 item. Berbagai perubahan dalam RUU tersebut berdasarkan pandangan dari berbagai elemen masyarakat yang menyetujui dan menolak dalam rapat dengar pendapat, beberapa waktu yang lalu.

"Semuanya kami akomodasi sampai kami rapat dengan pemerintah dan sudah menerima daftar invetarisasi masalah (DIM)," imbuh politikus PKB itu.

RUU PKS berangkat dari fenomena hambatan, yakni perempuan korban kekerasan seksual tidak mendapat akses yang cukup untuk mendapat keadilan sehinnga muncul viktimisasi atau reviktimisasi.

Sejumlah jenis kekerasan seksual diatur sebagai hukum pidana dalam RUU itu, yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, dan penyiksaan seksual.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menegaskan, RUU PKS masih dalam tataran diskursus yang belum memunculkan sikap dari setiap fraksi di DPR RI. "Perjalanan RUU PKS masih panjang, belum ada sikap dari fraksi-fraksi di DPR," sebut politikus PPP itu.

Karena itulah, respons dan tanggapan publik atas RUU tersebut sangat penting untuk memperkaya materi RUU PKS. (Sru/Ant/H-3)

Simulasi latihan penanganan bencana harus dilakukan secara berkala dan teratur sampai ke tingkat RW hingga RT. Sementara, edukasi kebencanaan diperkuat, khususnya di daerah rawan bencana.

Terkait pembangunan sistem peringatan dini yang terpadu, Presiden menunjuk Kepala BNPB untuk mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait agar sistem peringatan dini segera terwujud.

Untuk mewujudkan sistem peringatan dini, Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar Taufiek Rachman mengatakan, pihaknya akan melibatkan para akademisi dan pakar kebencanaan untuk meneliti titik-titik rawan bencana.

Dalam Rakornas itu, pemerintah pusat melalui BNPB dan Kementerian PUPR ikut memaparkan tentang rencana pelaksanaan reforestri DAS dan

sub DAS Jeneberang, serta alokasi anggaran untuk bendungan Jenelata di

Kabupaten Gowa pasca banjir dan longsor akhir Januari 2019. "Pemaparan ini tentunya juga akan memberi kontribusi positif dalam upaya pencegahan dan mitigasi banjir di Kota Makassar," pungkasnya. (Ind/Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya