Menghormati dan Melaksanakan Putusan MK Pemerintah Terus Menjalankan Agenda Reformasi Struktural

Mediaindonesia.com
01/12/2021 07:35
Menghormati dan Melaksanakan Putusan MK Pemerintah Terus Menjalankan Agenda Reformasi Struktural
(Antara)

MENKO PEREKONOMIAN TANGGAPI HASIL PUTUSAN MK TERKAIT UU CIPTA KERJA: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait tindak  lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/11/2021). Airlangga menyatakan pemerintah bersama DPR akan segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca putusan MK. 


PEMERINTAH terus melakukan operasionalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan. Dalam pernyataan resminya di Jakarta, (29/11), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa untuk Modal LPI, Pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp45 triliun. 

Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.

Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 trilun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru. Kemudian, tentang Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Tentang Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan dan Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission, Menko Airlangga mengatakan bahwa OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan. Selanjutnya tentang Ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.

Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK. Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).

Menambahkan penjelasan yang terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada Tahun 2021 sebesar 7,8% (YoY Januari-September) dengan nilai investasi sebesar Rp659 triliun. Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk Triwulan 1-3 Tahun 2021, di mana pada Triwulan 1 sebanyak 311.793 tenaga kerja, di Triwulan 2 sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada Triwulan 3 sebanyak 288.687 tenaga kerja. 

OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus-31 Oktober 2021, dimana perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada Usaha Mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42%), Usaha Kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91%), Usaha Menengah sebanyak 3.783 perizian (1%), dan Usaha Besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67%). (ltg/fsr/hls/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya