Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PERUM Bulog terus melakukan pembenahan dengan memperkuat penerapan Clean Management, sebagai upaya meneguhkan budaya anti penyuapan. Keberhasilan itu pun tecermin dari Sertifikat ISO 37001:2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Penerapan SMAP merupakan komitmen Perum Bulog untuk mengatasi segala bentuk penyuapan. Penyelenggaraan perusahaan yang sehat dan bersih,” ujar Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso sesuai menerima sertifikat, Kamis (19/11).
“Selain itu, juga meningkatkan kepercayaan publik dan pemangku kepentingan lain terhadap perusahaan. Sehingga meningkatkan kelangsungan usaha yang sehat, sekaligus mengembangkan keunggulan kompetitif dalam jangka panjang,” imbuhnya.
Baca juga: Bulog Tuntaskan Penyaluran Bansos 10 Juta KPM-PKH
Acara penyerahan sertifikat diberikan Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari Arifin Lambaga selaku Badan Sertifikasi SMAP kepada Dirut Perum Bulog Budi Waseso. Pemberian sertifikat SMAP setelah melalui serangkaian audit.
Budi menilai serifikat SMAP merupakan bagian tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG). Tujuannya, memaksimalkan peran perusahaan dalam persaingan bisnis di era global. Hal ini pun berpedoman pada nilai transparansi, akuntabilitas, independensi dan kewajaran.
“Sertifikasi ini menjadi panduan bagi seluruh lapisan manajemen. Khususnya dalam proses pengambilan keputusan strategis dan menjaga kepentingan manajemen dilakukan dengan benar dan efektif. Serta mencegah benturan kepentingan berbagai pihak,” papar Budi.
Baca juga: Stok Beras Masih Cukup, Bulog Yakin Tidak Perlu Impor
“Hal ini juga memperkuat pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah kami jalankan. Seperti, pengendalian gratifikasi, pencegahan benturan kepentingan, penerapan Whistleblowing System dan sistem pengawasan intern,” sambungnya.
Sertifikasi SMAP ini merupakan amanat Kementerian BUMN, agar seluruh perusahaan BUMN bisa tersertifikasi ISO 37001:2016. Serta, mengimplementasikan SMAP di tubuh perusahaan.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, korporasi dapat dikenakan tindak pidana jika tidak melakukan langkah pencegahan. Berikut, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, guna menghindari tindak pidana.(OL-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved