Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mengembalikan ketentuan pemeriksaan impor besi dan baja dari luar wilayah kepabeanan (post-border) menjadi wilayah kepabeanan (border) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).
Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 110 Tahun 2018 itu sudah diundangkan pada 20 Desember silam dan berlaku efektif pada 20 Januari mendatang.
Beleid itu juga secara resmi menggantikan regulasi sebelumnya yakni Permendag No 22 Tahun 2018 yang memberlakukan pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor besi dan baja di luar kawasan pabean.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menyatakan pemberlakukan kembali skema border untuk mengendalikan impor besi dan baja yang melonjak tajam dalam setahun terakhir.
Pada 2018, total konsumsi baja nasional mencapai 14,2 juta ton. Sebanyak 55%-nya harus dipenuhi dari impor senilai US$7,9 miliar. Selama lima tahun terakhir, Indonesia mengalami defisit impor baja US$30,2 miliar.
Sebelumnya, Dirut Krakatau Steel Silmy Karim menyatakan tren konsumsi baja di Tanah Air cenderung meningkat dalam 10 tahun terakhir. Berdasarkan data PT Krakatau Steel, penggunaan baja untuk keperluan dalam negeri pada 2009 tercatat 7,4 juta ton. Angka itu tumbuh setiap tahun hingga 2018 mencapai 14,2 juta ton. Artinya, selama sembilan tahun, konsumsi baja nasional tumbuh 7,9%.
Kendati tumbuh, konsumsi baja di Indonesia masih rendah ketimbang negara tetangga dan negara lainnya di Asia. Konsumsi baja di sebagian negara tetangga di ASEAN mencapai 300 kg per kapita per tahun. Bahkan, di Korea Selatan sudah sebesar 1.000 kg per kapita per tahun. Namun, di Indonesia baru 50 kg per kapita per tahun.
“Kalau dilihat angkanya sekarang, kita punya potensi besar untuk terus bertumbuh. Terlebih kini pemerintah tengah menggiatkan pembangunan infrastruktur,” ujar Silmy, Jumat (4/1).
Karena itu, pihaknya akan terus mendorong penggunaan baja pada sektor pembangunan infrastruktur sehingga bisa meningkatkan konsumsi per kapita per tahun. (Pra/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved