Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Pemerintah Beri Payung Hukum Ojek

(Ant/E-1)
07/1/2019 02:30
Pemerintah Beri Payung Hukum Ojek
( MI/RAMDANI)

Kementerian Perhubungan menargetkan regulasi tentang ojek dalam jaringan (daring) atau online dapat selesai dalam waktu kurang dari satu bulan.

“Saya harap kurang dari sebulan,” kata Menhub Budi Karya Sumadi saat ditemui di acara pelatihan keselamatan berkendara Gojek di Cakung, Minggu (6/1).

Diskresi mengenai ojek daring­ akan dituangkan ke dalam peraturan menteri perhubungan karena kepopuleran aplikasi pemesanan ojek menjadikan pengemudi ojek daring sebagai sebuah profesi.

Apalagi, saat ini pengemudi ojek daring tidak hanya mengantarkan penumpang, tapi juga makanan.

Pemerintah, seperti dikatakan Budi, harus memberikan dukungan berupa perlin­dungan secara hukum untuk profesi tersebut.

Aturan itu akan mencakup tiga hal, yaitu keselamatan, tarif, dan suspensi atau penang­guhan akun.

Aspek keselamatan dimasukkan dalam regulasi ojek daring agar pengemudi memiliki jaminan. Sementara untuk tarif, Kemenhub meminta penyedia aplikasi untuk memberikan tarif yang memadai.

Untuk menemukan batasan tarif atas dan bawah ojek daring,­ Kemenhub akan berdiskusi dengan penyedia layanan untuk menemukan angka yang sesuai.

Tarif itu diharapkan dapat mencakup berbagai komponen, antara lain biaya bensin, perawatan kendaraan, juga persentase yang akan dikantungi oleh setiap pengemudi dan penyedia aplikasi.

Berkaitan dengan suspensi, Budi meminta aplikator membuka diskusi mengapa sebuah akun bisa ditangguhkan serta memberi penjelasan aktivitas apa yang dianggap melanggar peraturan.

Diskresi ini, kata Budi, secara tidak langsung juga akan mencakup pengemudi ojek konvensional atau yang sering disebut ojek pangkalan.  Kemenhub berencana untuk memanggil asosiasi ojek daring­ untuk memberikan masukan terkait regulasi ini. Setelah itu, Kemenhub akan berdiskusi juga dengan aplikator.

Menurut rencana, Kemenhub akan berdiskusi dengan asosiasi Selasa (8/1) mendatang.  Setelah itu, Kemenhub akan bertemu dengan penyedia aplikasi agar mendapat masukan dari kedua belah pihak sebelum mengeluarkan aturan.  (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya