Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Uji Kelayakan Calon Anggota KPPU Cegah Sentimen Negatif

Nur Aivanni
05/3/2018 17:30
Uji Kelayakan Calon Anggota KPPU Cegah Sentimen Negatif
(MI/Permana)

PANITIA seleksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada DPR untuk segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPPU masa jabatan 2017-2022.

Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan sentimen negatif terhadap iklim usaha di Indonesia.

"Kita merasa harus secepatnya ada seleksi komisioner (KPPU) baru," kata Ketua Pansel KPPU Hendri Saparini dalam konferensi pers, di lobi Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/3).

Pada kesempatan tersebut, Hendri pun membantah terkait tuduhan bahwa Pansel KPPU tidak independen dan terdapat konflik kepentingan dalam proses seleksi anggota Komisioner KPPU.

Tuduhan tersebut muncul, lantaran anggota Pansel tengah menduduki jabatan atau menjadi kuasa hukum pada perusahaan yang menjadi pihak dalam perkara-perkara yang diperiksa oleh KPPU.

Ia pun mempertanyakan mengapa tuduhan tersebut baru dimunculkan setelah pansel menyelesaikan tugasnya dan menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo. "Kenapa itu muncul setelah kita selesai (tugasnya)?" ucap Hendri.

Untuk diketahui, Tim Pansel dibentuk pada 8 Agustus 2017. Mereka kemudian membuka pendaftaran seleksi pada 16 Agustus-11 September 2017, yang kemudian diperpanjang pada 15-22 September 2017.

Kemudian, terdapat 225 dari 249 pelamar yang lolos seleksi administrasi. Mereka mengikuti tes tertulis dan ada 72 orang lolos dalam seleksi tersebut.

Selanjutnya, 72 orang tersebut melakukan uji kompetensi. Dari tahap tersebut, Pansel memutuskan 26 orang yang bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. 26 orang tersebut kemudian ditelusuri rekam jejaknya melalui Polri, PPATK, KPK, Kejaksaan Agung dan BIN.

Setelah mempertimbangkan hasil uji kompetensi, penelusuran rekam jejak, tes kesehatan dan wawancara terbuka, Pansel pun menetapkan 18 nama yang dinyatakan lulus seleksi calon Anggota KPPU.

Pansel KPPU pun telah dua kali menggelar rapat dengar pendapat bersama DPR, untuk memberikan penjelasan terkait seleksi calon anggota KPPU. Tak hanya itu, Presiden juga telah dua kali melakukan perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU periode 2015-2017

Anggota Pansel KPPU Rhenald Kasali pun menilai bahwa rapat dengar pendapat bersama DPR dilakukan dua kali. Ia pun berharap DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPPU tersebut. "Pemanggilan pansel sudah dua kali dan saya kira sudah cukup dua kali," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya