Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
SETELAH menerima perubahan status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), AMNT Komit Bangun Smelter dalam lima Tahun berupaya memenuhi komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Upaya mendorong hilirisasi merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
"Perusahaan ini telah menjadi pionir pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 dan produk hukum turunannya," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melalui keterangan resmi, Senin (1/5).
Dalam kunjungan kerja ke wilayah pertambangan Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dioperasikan AMNT, Jonan memantau keberlangsungan operasi sekaligus mencanangkan lokasi pembangunan smelter. Jonan mengatakan saat ini PT AMNT sudah mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Karena semua pemegang KK, kalau mau ekspor konsentrat itu harus 5 tahun lalu, dari 2009 sampai 2014. Tenggat tersebut mestinya sudah habis. Kalau (sekarang) tetap mau melakukan ekspor, harus berubah menjadi IUPK dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian," imbuh dia.
Dalam paparan kepada Menteri ESDM, pihak PT AMNT berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan permurnian dalam jangka waktu lima tahun, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017. Pada kesempatan tersebut Jonan meminta PT AMNT segera menyerahkan detail rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, dengan target per tahapan masing-masing selama enam bulan. "Karena kita akan evaluasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap enam bulan. Jika progres tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui, rekomendasi ekspor kita cabut," kata Jonan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved