Eks Jubir KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Sah Jika Tanpa Transaksi dan Dilakukan Transparan


Penulis: Devi Harahap - 25 March 2026, 09:59 WIB
Dok.MI

KEPUTUSAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sempat memicu perhatian publik. 

Praktisi hukum sekaligus mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menilai kebijakan tersebut sah secara hukum selama tidak ada unsur transaksional di baliknya.

“Sepanjang tidak ada transaksional di balik tindakan pengalihan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum,” kata Febri kepada wartawan, Selasa (24/3).

Febri menduga kehebohan publik dipicu fakta bahwa langkah ini menjadi yang pertama kali dilakukan KPK sejak lembaga tersebut berdiri. 

“Dugaan saya yang membuat tindakan ini heboh adalah karena sebelumnya KPK tidak pernah melakukan pengalihan penahanan sejak KPK berdiri. Hal ini sering dikaitkan dengan sikap tegas dalam menangani korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengalihan jenis penahanan memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru. Menurutnya, sistem hukum Indonesia mengenal tiga jenis penahanan, yakni penahanan di rumah tahanan negara (rutan), tahanan kota, dan tahanan rumah.

“Tindakan tersebut sebenarnya sudah dikenal sejak KUHAP lama di tahun 1981 dan juga KUHAP baru 2025. Ada tiga jenis penahanan, mulai dari penahanan rutan, tahanan kota, dan rumah,” jelasnya.

Meski demikian, Febri menekankan pentingnya transparansi dari KPK agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan sebagai perlakuan khusus bagi pihak tertentu. Ia juga menyinggung adanya pergeseran paradigma dalam sistem pemidanaan nasional.

“Pasca KUHP dan KUHAP baru yang berlaku di awal 2026 memang terdapat sejumlah pergeseran signifikan dalam tujuan pemidanaan. Misal, pemidanaan yang lebih menonjolkan aspek rehabilitatif dan restoratif,” katanya.

Namun, Febri mengaku belum mengetahui apakah keputusan KPK dalam kasus ini didasarkan pada perubahan paradigma tersebut. 

“Pertanyaannya, apakah tindakan KPK didasarkan pada pertimbangan pergeseran paradigma pemidanaan tersebut? Kita belum tahu karena sejauh ini belum ada penjelasan resmi. Kita tunggu penjelasan resmi dari KPK,” imbuhnya.

Ia juga mendorong KPK untuk membuka ruang diskusi publik terkait kebijakan tersebut serta mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan upaya paksa, termasuk penahanan.

“Saya melihat isu utama lain bagi seluruh penegak hukum adalah kehati-hatian dalam melakukan upaya paksa, termasuk penahanan. Terutama karena KUHAP telah mengatur syarat-syarat dalam melakukan penahanan, misalnya adanya upaya konkret merusak barang bukti atau melarikan diri,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani tahanan rumah setelah keluarganya mengajukan permohonan kepada KPK. Status tersebut berlaku selama lima hari, sejak 19 hingga 23 Maret 2026.

Namun, sejak Senin (23/3), Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. (Z-2)