Yusril ke Delpedro Marhaen dkk: Ganti Rugi Harus lewat Praperadilan


Penulis:  Media Indonesia - 07 March 2026, 13:17 WIB
ANTARA FOTO/Fauzan

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Menurut Yusril, permintaan ganti rugi materiel akibat penangkapan dan penahanan tersebut wajib ditempuh melalui jalur praperadilan.

Langkah ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang secara spesifik mengatur hak terdakwa yang divonis bebas untuk menuntut ganti rugi.

"Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut," kata Yusril dikutip dari Antara, Sabtu (7/3).

Yusril menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, hakim yang memeriksa perkara pokok memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan. Hal ini menegaskan bahwa instansi pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak bisa memberikan ganti rugi secara sepihak tanpa putusan pengadilan.

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” tegas Yusril.

Menko Yusril justru mendorong Delpedro untuk memperjuangkan haknya. Langkah hukum ini dinilai penting karena berpotensi menciptakan preseden baru dalam sejarah hukum Indonesia.

"Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika permohonan ini diajukan, Delpedro dkk kemungkinan menjadi pihak pertama yang memanfaatkan mekanisme ganti rugi dalam KUHAP baru tersebut.

Rehabilitasi Nama Baik Sudah Terpenuhi

Terkait hak rehabilitasi, Yusril menilai tuntutan tersebut sebenarnya sudah terpenuhi melalui vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim. Putusan yang membebaskan mereka dari segala dakwaan secara otomatis memulihkan status hukum para terdakwa.

"Oleh karena itu, Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi secara khusus," jelasnya.

Keempat terdakwa tersebut sebelumnya dituntut 2 tahun penjara atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025. Jaksa menuduh unggahan media sosial mereka, termasuk poster "Bantuan hukum pelajar", telah memicu kerusuhan dan keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi anarkis di depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Namun, dalam persidangan, jaksa dinilai gagal membuktikan adanya manipulasi atau rekayasa fakta. Majelis Hakim pun memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

(Ant/P-4)