KPK Sebut Permohonan Praperadilan Yaqut Qoumas, Error in Objecto
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak tepat sasaran atau error in objecto. Hal itu disampaikan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap Yaqut perkara dugaan korupsi kuota haji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam persidangan, KPK menilai dalil-dalil yang diajukan pihak Yaqut telah keluar dari ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan. Menurut KPK, permohonan tersebut mencampurkan substansi pokok perkara tindak pidana korupsi dengan aspek formil yang seharusnya menjadi batas pemeriksaan praperadilan.
“Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup praperadilan,” ujar tim Biro Hukum KPK di hadapan hakim tunggal.
KPK menegaskan, ruang lingkup praperadilan telah diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP, serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut, praperadilan hanya menguji aspek formil, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta penetapan tersangka dalam batas tertentu.
Lebih lanjut, KPK menyebut surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administratif dalam proses penyidikan atau administratif yudisial, bukan bentuk upaya paksa. Karena itu, menurut KPK, hal tersebut bukan objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Penghitungan kerugian keuangan negara, kewenangan pimpinan Termohon, serta hukum acara yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo juga bukan merupakan lingkup praperadilan,” tegas tim hukum KPK.
KPK juga menyoroti keterbatasan waktu pemeriksaan praperadilan yang hanya berlangsung maksimal tujuh hari sejak sidang dibuka dan diperiksa oleh hakim tunggal. Dengan batasan tersebut, hakim praperadilan dinilai tidak memiliki kewenangan maupun ruang untuk menilai substansi atau materi pokok perkara tindak pidana korupsi yang menjadi domain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas dasar itu, KPK meminta agar permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak seluruhnya. Lembaga antirasuah tersebut menilai permohonan yang mencampurkan substansi perkara dengan kewenangan praperadilan membuat dalil-dalil yang diajukan menjadi tidak jelas atau obscuur libel.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, meminta pengadilan membatalkan status tersangka kliennya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pihak Yaqut menilai KPK tidak memiliki kecukupan alat bukti, baik terkait dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. (Z-2)