Revisi UU Pemilu & Pilkada Dibahas Terpisah, Perludem: Kemunduran Demokrasi
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi. Menurut Perludem, kebijakan ini berisiko menghambat perbaikan sistem pemilu.
Peneliti Perludem, Haykal, mengatakan pernyataan pimpinan DPR tersebut berbeda dari kesepahaman yang selama ini dibangun. Sebelumnya, perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada direncanakan dibahas bersama melalui metode kodifikasi atau penyatuan aturan.
“Apa yang disampaikan pimpinan DPR cukup mengejutkan. Selama ini kami memahami perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada akan dibahas bersama melalui kodifikasi,” kata Haykal kepada Media Indonesia, Senin (19/1).
Selain itu, Haykal menilai bahwa rencana pemisahan pembahasan kedua undang-undang itu dinilai menunjukkan lemahnya komitmen terhadap reformasi sistem pemilu.
“Dengan rencana ini, terlihat bahwa reformasi sistem pemilu masih jauh dari kenyataan,” ujarnya.
Haykal juga mengingatkan pembahasan yang dilakukan secara terpisah berisiko membuat revisi hanya menyentuh kepentingan jangka pendek. Menurutnya, DPR perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu, bukan sekadar mengubah pasal-pasal tertentu.
“Kami khawatir revisi hanya fokus pada kepentingan politik sesaat dan tidak menyentuh perbaikan mendasar sistem pemilu dan demokrasi,” tegasnya.
Di samping itu, Haykal mengingatkan agar revisi undang-undang pemilu harus dikawal secara terarah agar tidak didominasi oleh kepentingan pragmatis para elit politik.
“Jangan sampai perubahan undang-undang ini hanya untuk mengakomodasi lobi politik, tanpa tujuan memperbaiki kualitas pemilu,” ungkapnya.
Lebih jauh, Perludem meminta DPR memperjelas metode revisi yang akan digunakan dan tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Haykal, MK telah menegaskan bahwa pemilu dan pilkada merupakan satu kesatuan sistem.
“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan tidak ada lagi pemisahan rezim pemilu dan pilkada. Karena itu, seharusnya pembahasannya dilakukan bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR saat ini lebih memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sementara revisi Undang-Undang Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Dasco mengatakan hal ini sesuai putusan MK No.135/PUU-XXII/2025 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 yang memerintahkan agar pemisahan pemilu nasional, yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD, dengan pemilu daerah yang terdiri dari pilkada dan pemilihan DPRD.
MK juga menetapkan jarak waktu pelaksanaan antara kedua pemilu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.
(H-4)