Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Indonesia Surga Kaum Pedofil?

Rizky Noor Alam
16/4/2017 13:00
Indonesia Surga Kaum Pedofil?
(MI/ADAM DWI)

SUASANA salah satu kampus swasta ternama di Jakarta, Jumat (31/3) sore itu mulai sepi. Kegiatan belajar mengajar sudah usai, tapi masih ada sebagian mahasiswa yang masih di kampus dan bermain futsal.

Di kampus itu Ahmad Sofian, Konsultan Nasional End Child Prostitution Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purpose (ECPAT) Indonesia mengajar sebagai dosen jurusan hukum bisnis. Berikut kutipan wawancara Media Indonesia dengan Ahmad Sofian mengenai fenomena pedofilia di Indonesia.

Belakangan ini kasus pedofilia di Indonesia naik ke permukaan. Bagaimana analisis Anda akan fenomena pedofilia di Indonesia saat ini dan mulai kapan muncul fenomena ini?
Pedofilia mulai dikenal di Indonesia sejak 2003 yang merupakan hasil investigasi jurnalis dari Australia. Dia menemukan pedofilia di Indonesia berdasarkan publikasi media massa asal Australia tersebut saat berada di Bali. Jurnalis asal Australia itu melaporkan dan memperkirakan bahwa di Indonesia, pusat perkembangan pedofil itu yang dilakukan wisatawan asing di Bali. Kemudian pada 2009, saya coba melakukan riset tentang masalah ini. Ternyata apa yang disampaikan jurnalis Australia tersebut benar, tapi kalau menurutnya hanya ada di Bali, saya menyatakan pada 2009 bahwa masalah itu tidak hanya di Bali. Saya menemukan ada di beberapa wilayah destinasi wisata lainnya di Indonesia, termasuk di Lombok, Bandung, bahkan di Jakarta. Kemudian saya perluas penelitian saya pada 2011, ternyata tidak hanya di wilayah-wilayah itu saja, ada juga di Batam, Sumatra Utara, dan di wilayah-wilayah lain yang tidak dikenal sebagai destinasi wisata di Indonesia, misalnya di Manado juga ditemukan.
Menurut saya pedofilia ditemukan pada 2003 sampai sekarang meluas, tidak hanya di destinasi wisata, tapi juga wilayah lain. Pelakunya tidak hanya wisatawan asing, tetapi juga wisatawan-wisatawan domestik, termasuk para pekerja yang melakukan pekerjaan di Indonesia baik dari luar negeri maupun Indonesia. Bahkan sudah menyasar ke lembaga-lembaga pendidikan seperti sekolah dan komunitas. Jadi tidak lagi pedofil itu hanya identik dengan wisatawan, tidak lagi identik dengan orang asing, tapi sudah meluas ke orang-orang lokal, ke semua profesi, ke semua wilayah Indonesia yang perlindungan terhadap anak itu masih belum kuat, faktor budaya juga mempengaruhi, kepercayaan kepada orang yang memberikan donasi juga sangat kuat sebagai orang yang membantu bukan sebagai orang yang bertindak melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Apa alasan yang mendasari Indonesia menjadi target para pedofil bahkan bisa berkembang ke berbagai daerah?
Bukan hanya di Indonesia, tetapi di banyak negara, tetapi Indonesia menjadi destinasi pedofil itu iya. Alasan pertama ialah lemahnya pemahaman masyarakat dan keluarga terhadap hubungan seksual sesama jenis. Pedofil itu 99% adalah laki-laki. Pedofil itu menyukai anak laki-laki sekitar 70%, selebihnya menyukai anak perempuan. Masyarakat kita, ketika melepaskan anaknya pergi bersama dengan orang dewasa laki-laki, belum dianggap sebuah praktik yang menyimpang. Jadi kedekatan hubungan sesama jenis antara laki-laki dewasa dan anak laki-laki bukan dianggap sebagai pintu masuk anak-anaknya dalam keadaan bahaya.
Kedua, para pedofil memiliki skill dalam mendapatkan anak-anak itu, kadang-kadang mereka juga menginvestasikan uangnya, hartanya, maupun kemampuan-kemampuan lain untuk bisa mendapatkan target anak-anak. Skill ini tidak dimiliki atau diketahui masyarakat kita, tidak hanya masyarakat, penegak hukum, maupun aparat pemerintahan juga tidak paham. Misalnya dia (pedofil) menyewa suatu tempat di destinasi wisata. Tempat itu sebuah vila yang dilengkapi dengan kolam renang dan fasilitas-fasilitas lainnya yang anak-anak suka. Mereka menginvestasikan itu, lalu dia datang mendekati anak-anak atau menggunakan orang lokal untuk mengundang anak-anak datang. Kedatangan anak-anak itu bisa menjadi pintu masuk. Dia menyeleksi anak-anak mana yang dia sukai, lalu mulailah mendekati keluarganya agar anaknya bisa dibawa jalan, untuk berwisata atau hanya sekadar menikmati fasilitas yang dimilikinya. Cara-cara ini yang banyak tidak diketahui penegak hukum kita.
Aspek lainnya ialah pedofil itu memiliki perilaku seksual menyimpang. Tapi, perilaku seksual menyimpang mereka tidak selamanya melakukan hubungan seks kepada anak-anak. Kadang-kadang dia hanya senang memegang anak-anak, meraba anak-anak berada di pelukannya, atau hanya sekadar memfoto. Bentuk-bentuk pelecehan seksual seperti ini kadang-kadang tidak dipahami, masyarakat tahu pedofil itu harus melakukan hubungan seksual dengan anak-anak, padahal bentuknya macam-macam.

Apakah fenomena pedofilia yang terjadi sampai saat ini erat hubungannya dengan pertumbuhan industri pariwisata, atau bagaimana?
Jadi pariwisata digunakan sebagai kendaraan pedofilia itu memang iya. Bukan karena dengan munculnya wisatawan, sudah pasti muncul pedofil, tidak seperti itu. Tapi, pariwisata dipakai sebagai sarana bagi pedofil untuk bisa datang dan bertemu dengan anak-anak, karena target dia adalah anak-anak. Kenapa? karena pariwisata itu memberikan kemudahan bagi banyak orang untuk melakukan perjalanan, bahkan Indonesia juga berikan free visa ke banyak negara untuk datang dan berwisata ke Indonesia. Tapi, ternyata pariwisata itu dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan seksual dan ini yang harus diwaspadai. Sayangnya, banyak negara termasuk Indonesia tidak memberikan proteksi terhadap destinasi pariwisatanya dari serangan kejahatan seksual yang dilakukan pedofil. Tidak memberikan proteksi yang maksimal.

Bagaimana cara proteksi yang Anda maksud? Seperti apa contohnya?
Pertama ialah ada kebijakan di destinasi pariwisata. Kedua, para stakeholder pariwisata juga diberi pemahaman tidak selamanya wisatawan yang datang itu memberikan kontribusi ekonomi, tapi juga bad behavior, harus ada kebijakan yang melindungi anak-anak di destinasi pariwisata. Misalnya, hotel punya kebijakan untuk tidak memperkenankan membawa anak-anak ke dalam kamar jika tidak memiliki hubungan keluarga. Kedua, misalnya, di setiap destinasi pariwisata ada pusat-pusat pengaduan dan pendidikan bagi masyarakat sipil tentang jika menemukan wisatawan membawa anak-anak ke dalam kamar patut menginformasikan, tidak sembarangan orang dapat dilepas membawa anak-anak ke tempat-tempat tertentu. Polisi-polisi pariwisata juga diberikan pendidikan tentang perlakuan seks menyimpang yang dilakukan wisatawan. Selama ini polisi-polisi pariwisata hanya menjaga kriminalitas secara umum, tapi tidak diedukasi soal bentuk-bentuk kejahatan lain. Aspek lainnya ialah penegakan hukum yang masih sangat lemah, bukti-bukti untuk bisa menyatakan seseorang memiliki perilaku seks menyimpang itu sulit didapatkan, sehingga kasusnya banyak, tapi yang dibawa ke penegak hukum kecil sekali. Catatan saya tahun lalu ada beberapa pedofil yang dijebloskan ke penjara padahal menurut UNICEF rata-rata per tahunnya lebih dari 40 ribu anak di Indonesia menjadi korban eksploitasi seksual, termasuk didalamnya pedofil. Tetapi, kalau kita lihat statistik kepolisian, pengadilan, hanya ada belasan yang dipidana, itu menunjukkan pedofil menganggap Indonesia lemah dalam penegakan hukum.

Apa yang menyebabkan angka penindakan tersebut rendah? Apa karena korban tidak mau melapor?
Ada banyak faktor. Pertama adalah skill dari aparat kepolisian, karena untuk dapat menginvestigasi kasus pedofil membutuhkan waktu yang panjang. Ada sebuah kasus dari Australia, yakni seorang polisi di Australia mengaku butuh waktu 2 tahun untuk menginvestigasi dan menangkap pelaku pedofil di luar Indonesia. Sanggup tidak polisi kita melakukan investigasi? karena polisi kita rata-rata maunya instan. Padahal kasus pedofilia itu membutuhkan waktu yang lama untuk bisa diungkap. Di Mabes Polri memang ada unit perempuan dan anak, tapi ada berapa polisi Indonesia yang memiliki skill dan expert di bidang kejahatan seksual terhadap anak? Sangat kecil. Di banyak negara itu sudah ada unit-unit spesialisasi untuk penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Jadi ada polisi khusus karena butuh skill khusus, dan kita belum punya. Ada Unit Perempuan dan Anak, tapi mereka belum membentuk sub spesialisasi bidang kejahatan seksual terhadap anak. Itu yang menyebabkan kasus-kasus yang dibawa ke pengadilan itu kecil jumlahnya.

Terkait dengan perkembangan teknologi informatika, sekarang marak prostitusi online, termasuk anak-anak melalu Facebook seperti kasus Lolly Candy. Apakah memang tren kejahatan seksual saat ini sudah mulai berubah dengan memanfaatkan perkembangan internet?
Sekarang para pelaku kejahatan seksual terhadap anak sangat memanfaatkan teknologi dalam menemukan anak sebagai korban kejahatan seksual. Mereka menggunakan media sosial dan tidak perlu lagi jauh-jauh datang dari negaranya, sehingga menjadi cara baru yang instan untuk mendapatkan anak-anak. Media offline bukan ditinggalkan, tetapi tetap digunakan karena itu memberikan kenikmatan tersendiri bagi para pelaku. Dia menikmati kalau mendekati targetnya perlu waktu. Karena itu, ada proses pedofilia di mana proses pendekatan yang panjang itu sangat dinikmatinya sampai dia menemukan anak itu sebagai target seksualnya. Tapi, ada juga pedofil yang butuh instan, karena orientasi seksual dia ingin mendapatkan anak-anak karena itu jaringan sosialnya digunakan baik dia langsung mendekati atau memanfaatkan pihak ketiga untuk membantu mereka dalam menyediakan anak-anak.
Penelitian saya tahun 2013 tentang kejahatan sosial online di Indonesia itu menemukan messenger, blog, media sosial, pesan instan, skype, atau percakapan menggunakan video itu digunakan para pedofil untuk memuaskan kebutuhan seksual mereka. Sayangnya kita tidak punya catatan resmi statistik mengenai berapa banyak sebetulnya anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual yang menggunakan media teknologi. Kominfo tidak punya catatan soal itu, mereka hanya mengeblok situs-situs yang mengandung konten anak-anak atau meminta penyedia media sosial lain untuk mengeblok akun yang diduga digunakan pelaku kejahatan seksual anak, atau mereka menginvestigasi akun sebuah media sosial untuk melacak keberadaan pelaku kejahatan seksual online yang mengeksploitasi anak-anak, baik dalam bentuk prostitusi maupun objek kekerasan seksual. Tapi, kalau kita merujuk pada catatan Facebook tahun 2013, Indonesia menurut Facebook merupakan pengguna pornografi terbesar di Asia. Mereka ambil sampel beberapa negara seperti Pakistan, Kamboja, Vietnam, dan negara-negara Asia lainnya dan hasilnya ternyata Indonesia berada di peringkat pertama, ditemukan 18.000 pengguna media sosial yang di dalamnya mengandung konten kejahatan seksual anak. Facebook sudah mengingatkan bahwa Indonesia itu sudah menyalahgunakan media sosial Facebook untuk melakukan kejahatan-kejahatan seksual. Seharusnya sejak ada laporan itu ke Mabes Polri, pemerintah seharusnya melakukan antisipasi maupun upaya-upaya konkret dalam menanggulangi kejahatan seksual yang menggunakan media sosial.

Berarti selama ini melalui UU Perlindungan Anak, ancaman kebiri, sampai pemblokiran situs porno tidak efektif mengatasi masalah ini?
Tidak efektif. Karena langkah-langkah penegakan hukum itu tidak hanya konten. Sedangkan kita hanya mengandalkan konten. Menurut saya hukumnya sudah cukup, tetapi masalahnya adalah kultur. Kultur yang dimiliki atau mentalitas penegak hukum dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan kejahatan seksual pada anak yang harus menjadi perhatian untuk menilai masalah ini sebagai kejahatan serius tidak ada. Masalah ini dianggap sebagai kejahatan biasa, sehingga langkah-langkah yang diambil juga langkah biasa juga. Padahal kejahatan ini luar biasa karena Indonesia negara terbesar yang menjadi target kekerasan dan eksploitasi seksual di Asia berdasarkan catatan ECPAT International.

Bagaimana perbandingannya penangan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia jika di bandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN, pasalnya di ASEAN ada negara yang melegalkan prostitusi?
Kita ini jauh lebih buruk dibandingkan Vietnam dan Kamboja dalam penanganan kekerasan terhadap anak. Jauh lebih buruk dari Filipina dan Thailand. Filipina memiliki UU Anti Prostitusi Anak, Thailand memiliki UU Anti Prostitusi dan Eksploitasi Seksual terhadap Anak. Dengan UU ini, ada polisi khusus, penegak hukum khusus, dan unit khusus yang menangani masalah ini. Beberapa tahun yang lalu kita sering dengar Thailand sebagai surganya, tapi sekarang tidak. Meskipun Thailand melegalkan prostitusi, kalau dicek ada berapa banyak prostitusi anak itu sulit, karena polisi mereka aware tentang itu dan ada penangan khusus soal itu. Indonesia tidak. Sehingga kalau ada kasus, polisi tugasnya hanya seperti pemadam kebakaran. Penanganan kekerasan seksual itu harus berkelanjutan karena orang yang membeli seks kepada anak itu terus meningkat, karena dipengaruhi gaya hidup, faktor biologis, dan faktor psikologis. Jadi jumlah pelaku tidak akan pernah menurun, sehingga penangannya harus berkelanjutan. Mulai dari upaya pencegahan, penanganan hukum, sampai rehabilitasi. Kadang-kadang rehabilitasi tidak dilakukan. Padahal anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual secara akademik berpotensi (apabila tidak dipulihkan) untuk menjadi pelaku, atau balas dendam, atau menjadi bagian sindikat untuk melakukan kejahatan seksual.

Lalu dari kasus Lolly Candy yang sekarang sedang muncul ke permukaan, apa yang harus ditindaklanjuti dan dimaknai?
Jadi itu sebagai pintu masuk bagi negara untuk mengembangkan rencana aksi nasional untuk menangani kekerasan dan eksploitasi seksual kepada anak. Ini harus diukur, misalnya dalam lima tahun, Indonesia zero kekerasan dan ekspolitasi seksual terhadap anak. Diukur (ditargetkan), tapi kalau tidak memiliki national action plan saya yakin semua birokrasi pemerintah hanya sebagai pemadam kebakaran jika ada kasus-kasus yang diberitakan media massa. Harusnya tidak seperti itu dan harus menjadi program yang berkelanjutan dan menjadi prioritas agar Indonesia bebas dari kejahatan dan eksploitasi seksual anak.

Bagaimana sebenarnya ciri-ciri seorang pedofil itu?
Pedofil itu ada dua kelompok, pertama disebut dengan kelompok yang memang pilihan seksualnya pada anak-anak, dan kedua adalah kelompok yang situasional, jadi pada situasi-situasi tertentu dia baru punya keinginan untuk melakukan hubungan seksual kepada anak-anak. Untuk kelompok pertama memang bawaan lahir, ada gangguan psikologis pada diri orang itu. Untuk kelompok pertama ini kita harus melihatnya dari status sosial si pelaku, karena kebanyakan pedofil yang termasuk kelompok pertama tadi merupakan orang yang memiliki kemampuan finansial yang luar biasa, sehingga bisa melakukan traveling ke banyak tempat. Kita bukan menuduhnya sebagai pedofil, tapi ini ciri-ciri. Sebetulnya di Imigrasi sudah bisa ditandai, umumnya mereka berasal dari negara-negara yang sistem hukumnya cukup ketat dalam melindungi anak-anak, sehingga mencari wilayah-wilayah yang lebih longgar hukumnya, Indonesia dianggap sebagai salah satu negara yang longgar penegakan hukumnya.
Kedua, jika dia bukan lapisan atas dan tidak banyak melakukan perjalanan, dia akan memilih profesi-profesi yang dekat dengan anak-anak, misalnya guru les bahasa Inggris, guru les privat, guru mengaji, atau menjadi penjaga sekolah macam-macam. Yang jelas pilihan profesinya itu dapat mengakses anak-anak dengan mudah. Ciri lainnya ialah kadang-kadang dia melakukan perjalanan di daerah pedalaman, yang sistem perlindungan sosial kepada anak-anaknya lemah. Kadang-kadang dia membuat yayasan di tempat itu, memberikan beasiswa, atau memberikan sumbangan. Ini beberapa indikasi atau ciri umum yang dimiliki. Bagi mereka yang tidak punya kemampuan mendekati anak-anak secara langsung, biasanya dia memakai pihak ketiga dengan membayar orang lain untuk bisa mendapatkan anak-anak.
Jumlah pedofil kelompok pertama itu sedikit dibandingkan dengan jumlah pedofil kelompok kedua. Tetapi, yang jumlahnya sedikit ini jumlah korbannya lebih banyak karena memang jelas pilihan seksualnya. Kalau kelompok kedua ini pelakunya banyak, tapi korbannya sedikit.

Apa yang bisa dilakukan pemerintah terkait dengan kasus ini?
Pemerintah itu harus punya program yang unik yang bisa ditujukan secara spesifik kepada anak-anak, tidak hanya pendekatan hukum. Menurut saya ada tiga pendekatan yang harus dilakukan secara stimultan. Pertama yakni upaya pencegahan yang unik yang ditujukan pada wilayah-wilayah tertentu yang sudah diidentifikasi sebagai daerah kekerasan dan eksploitasi seksual, dengan cara memperkuat masyarakat. Contohnya, suatu destinasi wisata yang dijadikan tempat mengembangkan program-program yang ditujukan untuk masyarakat atau komunitas agar mereka aware masalah kejahatan seksual. Kita edukasi masyarakat yang pengetahuannya lemah dengan berkelanjutan, kalau perlu ada kader di tempat itu yang paham akan isu ini, sehingga kader ini yang mampu menjelaskan secara kontinu. Jadi ada badan khusus di tingkat desa yang mengamati perilaku-perilaku seksual menyimpang yang dilakukan orang setempat maupun pendatang. Ini lebih mampu mendeteksi.

Kalau dari orangtua, kiat-kiatnya seperti apa yang bisa dilakukan untuk melindungi anaknya?
Sebetulnya orangtua banyak yang tidak memahami ini. Kita tidak punya resep khusus bagaimana mengintervensi orangtua. Sebagian orangtua tidak melek teknologi, kejahatan seksual itu datangnya dari pihak eksternal. Seharusnya pemerintah yang lebih aktif dan tidak membebankan ini kepada orangtua. Orangtua adalah korban dari kejahatan ini. Pemerintah yang harus mampu mendeteksi dan mencegah hal itu. (M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya