Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

18/6/2017 01:00

Zakat Bentuk Nyata Toleransi

Zen

PADATNYA jadwal rapat membuat jadwal pertemuan Media Indonesia dengan Bambang Sudibyo mundur hingga 1,5 jam. Saat kemudian bertemu di ruang kerja di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), penampilan Bambang relatif tidak jauh berbeda dengan saat dulu menjabat menteri pendidikan nasional periode 2004-2009. Menjabat sebagai Ketua Baznas sejak 2015, Bambang pun tetap sosok pejabat yang detail, termasuk dalam penguasaan data.

Dengan terbuka pula, pria yang menjadi Menteri Keuangan tahun 1999-2000 ini bertutur tentang kondisi pengumpulan zakat dan tantangan-tantangannya. Berikut petik­an perbincangan yang berlangsung di Jakarta, Selasa (6/6).

Bagaimana tren peningkatan pe­ngum­pulan zakat per tahunnya?

Zakat yang dikumpulkan secara nasional di bawah koordinasi Baznas adalah Rp5,2 triliun pada 2016. Itu artinya ditunaikan melalui lembaga zakat resmi, seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), yakni pihak swasta yang diakui dan mendapatkan izin oleh pemerintah.

Peningkatan zakatnya bagus sekali, rata-rata di atas 18% kenaikan per tahunnya selama lima tahun terakhir ketika pertumbuhan ekonominya rata-rata 5,4%. Semakin banyak umat muslim yang taat membayar zakat, semakin banyak juga umat muslim yang membayarnya itu melalui lembaga zakat resmi tadi dan pelaporan zakat itu semakin membaik. Namun, di samping itu, masih banyak umat muslim yang menunaikan zakat tanpa melalui lembaga zakat resmi.

Seberapa besar potensi zakat kita?

Pada 2010, penelitian oleh Baznas dengan IPB menghitung potensi zakat adalah PDB pada 2010. Sumber zakat kan dari rezeki, secara nasional kalau kita bicara potensi zakat berarti basisnya adalah PDB Indonesia. Berdasarkan penelitan tersebut, hasilnya adalah Rp217 triliun. Namun, kita harus menyikapinya dengan hati-hati karena mayoritas yang dihitung adalah zakat perusahaan.

Sekarang perusahan itu misalnya BUMN, tapi kalau bukan syariah, tidak ada caranya untuk membayar zakat secara legal. Malah (kalau membayar zakat) itu melanggar anggaran dasar. Kalau itu per­usahaan syariah, memang di anggaran dasarnya sudah ada perintah membayar zakat.

Sekarang perusahaan-perusahaan besar yang ada di Indonesia pada umumnya didominasi nonmuslim. Sebetulnya kalau (perusahaan nonmuslim) itu saya keluarkan, potensi zakat itu hanya sekitar Rp90 triliun per tahun. Artinya lebih banyak zakat individu dan kenyataannya sampai sekarang fikih zakat yang banyak dipahami masyarakat itu memang zakat individu.

Zakat perusahaan itu sampai sekarang belum jelas fikihnya. Belum ada pemikiran secara serius tentang zakat perusahaan jika dimiliki muslim, dimiliki sebagian muslim dan nonmuslim, serta yang sepenuhnya dimiliki nonmuslim. Tidak ada buku fikih yang jelas mengenai hal tersebut.

Apa saja cara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang bisa digunakan dari dana zakat?

Dari sisi syariah ada delapan kategori penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqob, mereka yang kesulitan karena utang, fisabilillah atau pejuang agama, dan ibnu musafir (mereka yang mendapatkan kesulitan ketika dalam perjalanan). Kalau dari programnya bisa macam-macam, misalnya fakir miskin selain menerima santunan tunai juga bisa menerima layanan kesehatan. Rumah Sehat Baznas ada lima dan gratis bagi fakir miskin.

Rumah sakit Baznas 1 ada di Jakarta, 1 di Yogyakarta, Sidoarjo, Makassar, Tanjung Pinang, dan sekarang 1 lagi sedang dibangun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Untuk lokasinya sendiri adalah tanah wakaf, yang menyediakan adalah pihak ketiga. Jadi seperti rumah sakit Baznas yang di Yogyakarta itu yang mewakafkan tanahnya adalah Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Mereka wakafkan tanahnya kemudian Baznas yang membangunkan gedungnya dan dioperasikan Baznas.

Seluruh biaya operasional dari Baznas. Selain itu, kita memilih lokasinya di daerah-daerah yang menjadi konsentrasi fakir miskin meskipun tidak selalu seperti itu. Contohnya yang di Jakarta di daerah Menteng dekat Masjid Sunda Kelapa. Di sana bisa dibilang tidak ada golongan yang termasuk fakir miskin. Akan tetapi, karena faktor yang bisa menyediakan tempat adalah Masjid Sunda Kelapa, lokasi bangunannya dekat dengan Masjid Sunda Kelapa.

Kembali ke soal zakat untuk menyejahterakan atau mencukupi masyakat yang membutuhkan, apakah bisa?

Hal itu relatif karena belum seluruh muslim berzakat dengan baik. Banyak sekali orang yang menunaikan salat, berpuasa dengan baik, bahkan sudah umrah atau naik haji berkali-kali tapi kalau zakat hanya fitrah.

Padahal, zakat fitrah itu zakat yang paling minimum. Mustahiknya zakat fitrah itu berbeda dengan mustahiknya zakat mal. Kalau zakat pendapatan, hitungannnya penghasilan Rp5.240.000 per bulan itu sudah dipandang kaya dan harus menyisihkan 2,5% itu untuk zakat per bulan.

Kalau soal penurunan angka kemiskin­an yang berberan besar sampai sekarang adalah APBN. Sampai sekarang belum ada penelitian yang mengukur dampak dari zakat itu untuk penurunan kemiskinan.

Belakangan ini banyak isu yang memecah belah. Apakah zakat bisa menjadi pemersatu, menjadi jembatan toleransi dan kebersamaan?

Zakat itu sebetulnya memang bentuk real dari toleransi. Dalam ajaran Islam itu dalam harta dan rezeki yang di atas nisab zakat, maka di situ ada hak orang lain, yaitu fakir miskin.

Sebagai muslim kewajiban berzakat itu sangat serius karena perintah berzakat itu sebagian besar mengiringi perintah salat dan itu diulang di 32 ayat di Alquran. Kalau salat itu habluminallah (cara berhubungan dengan Tuhan), sedangkan zakat itu habluminannas (cara berhubungan dengan sesama umat manusia).

Berhubungan dengan Tuhan itu harus ada buah sosialnya, orang yang khusyuk salatnya itu ada buahnya, yaitu taat membayar zakat. Jadi sukses dalam habluminallah itu harus dibuktikan dengan sukses dalam berhabluminanas, dan itu utamanya adalah zakat, syukur-syukur, juga infak dan sedekah. Bahkan dalam berjihad pun disebutkan dengan hartamu, jadi jihad di zaman yang konteksnya tidak ada perang, bentuknya jihad harta.

Kalau fakir miskin dari golongan muslim sudah tercukupi, bisa saja zakat itu juga diberikan kepada nonmuslim. Juga ada prinsip di dalam zakat itu kedekatan. Jadi kalau zakat yang dikumpulkan di Yogyakarta, dibagikan dulu bagi orang-orang yang di Yogyakarta. Kalau yang dekat sudah tercukupi, bisa diberikan ke yang lebih jauh, misalnya Baznas juga menyalurkan zakat untuk muslim Rohingya di Myanmar sana meskipun jumlahnya kecil sekali.

Bagaimana upaya Baznas mengikuti perkembangan zaman digital saat ini, serta transparansinya bagaimana?

Kalau di zaman nabi, membayar zakat pakai ATM tidak mungkin. Sekarang karena ada ATM, kita harus memfasilitasi begitu juga yang ingin berzakat secara digital. Sekarang sudah ada Laku Pandai (layanan keuangan yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, tetapi melalui kerja sama dengan pihak lain dan didukung sarana teknologi) dan kita juga harus masuk ke situ.

Kita harus sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk transparansi sudah diatur dalam UU bahwa semua Baznas dan LAZ diaudit kantor akuntan publik, kemudian secara nasional pengelolaan zakat itu dilaporkan Baznas kepada presiden. (Rizky Noor Alam/M-3)

Baca Juga

Video Lainnya