Pada 2024, sebanyak 48.000 kasus mafia tanah berhasil terbongkar, dengan kerugian negara mencapai Rp41,64 triliun. Modus yang digunakan para pelaku semakin canggih, dimulai dari pencarian tanah rawan, pemalsuan dokumen, hingga registrasi palsu di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Banyak oknum internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN), pemborong tanah, hingga kepala desa dan notaris yang terlibat dalam aksi ilegal ini. Penyelesaian 79% kasus melalui pengadilan dan mediasi menunjukkan upaya serius untuk menanggulangi mafia tanah, meskipun proses hukum yang panjang sering kali merugikan korban.