MULAI 1 Mei 2025, empat pecahan uang rupiah resmi tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran. Uang kertas tahun emisi lama seperti Rp10.000 (1979), Rp5.000 (1980), Rp1.000 (1980), dan Rp500 (1982) hanya bisa ditukar ke Bank Indonesia (BI) hingga 30 April 2025. Lewat tanggal tersebut, uang ini tidak bisa diuangkan lagi, alias hangus.

Beberapa pecahan lama justru kini jadi incaran kolektor. Nilainya bisa jauh lebih tinggi dari nominal aslinya, apalagi jika kondisinya masih mulus atau punya nomor seri unik. Jadi, sebelum kamu datang ke BI, pastikan uang lamamu bukan termasuk ‘harta karun’ yang diam-diam berharga!