GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung sudah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan pada 18 Maret 2025.
Pramono juga mempermudah syarat bagi warga untuk menjadi penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) atau pasukan oranye dengan hanya cukup berbekal ijazah sekolah dasar (SD). Tujuannya mengisi kebutuhan ribuan petugas di seluruh kelurahan.