PERAYAAN Idul Fitri menjadi angin segar bagi para warga binaan yang beragama Islam, tak terkecuali narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Pasalnya, mereka turut mendapatkan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan dari pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Meski mengakui bahwa remisi adalah hak narapidana, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah berpendapat kebijakan tersebut sebenarnya tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tipikor alias koruptor.