PEMERINTAH berencana menerapkan pungutan baru dan menaikkan sejumlah tarif kepada masyarakat mulai awal 2025. Jika kebijakan itu diterapkan, dampaknya dapat mengorbankan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah lesunya daya beli masyarakat dan dunia usaha. Penaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% membuat kalangan pengusaha cemas karena biaya tenaga kerja yang semakin mahal akan menggerus pendapatan dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kalangan buruh menyambut baik penaikan UMP sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan pekerja, tetapi khawatir terhadap efek domino kebijakan lain seperti penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pungutan lainnya yang membebani pekerja kelas menengah. Kondisi itu bisa memperparah lesunya ekonomi nasional jika pemerintah tidak mempertimbangkan dampak berbagai kebijakan tersebut.