NENEK Saudah usia 68 tahun, warga Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, menjadi potret nyata dampak kekerasan yang lahir dari aktivitas tambang emas ilegal. Lansia tersebut mengalami penganiayaan hingga menderita luka serius setelah berupaya menegur praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tempat tinggalnya. Peristiwa yang menimpa Nenek Saudah menegaskan absennya negara dalam pengawasan dan pencegahan tambang ilegal.

Perlindungan terhadap warga baru hadir setelah tragedi terjadi, sementara penegakan hukum belum menyentuh jaringan dan aktor intelektual di balik operasi pertambangan tanpa izin (PETI). Padahal, secara nasional terdapat sekitar 1.517 lokasi PETI yang tersebar di lebih dari 30 provinsi. Di Sumatra Utara tercatat memiliki sekitar 396 lokasi, disusul Aceh sekitar 65 lokasi, Sumatra Barat sekitar 4 lokasi, serta Riau, Jambi, Lampung, dan Sumatra Selatan dengan puluhan titik tambang ilegal.