PEMERINTAH resmi menetapkan formula pengupahan baru sebagai dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa 16 Desember 2025. Formula baru ini menghitung kenaikan UMP berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan penambahan indeks alfa sebagai ukuran kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, yang kini diperlebar dari sebelumnya 0,1 sampai 0,3 menjadi 0,5 sampai 0,9.
Berdasarkan asumsi APBN 2026 dengan inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, simulasi kenaikan UMP nasional berada pada kisaran 5,2 sampai 7,36 persen. Dengan skenario tengah kenaikan 6,1 persen, UMP tertinggi diproyeksikan berada di DKI Jakarta sebesar Rp5.725.960, disusul Papua, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan sekitar Rp4,54 juta. Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Tengah sebesar Rp2.301.706, diikuti Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Perlu dicatat, angka tersebut masih bersifat simulasi dan bukan keputusan final pemerintah daerah.




