RIAU kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Abdul Wahid ditangkap KPK pada November 2025 dalam kasus dugaan pemerasan proyek di Dinas PUPR. Ia diduga memerintahkan pungutan “jatah preman” sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari proyek infrastruktur daerah. Uang hasil setoran disalurkan dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025, dengan total Rp4,05 miliar. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah Riau yang tersangkut korupsi, menjadikan kursi gubernur seolah memiliki “kutukan” yang sulit dihindari.
Sebelum Abdul Wahid, tiga gubernur Riau, Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Ma’mun juga terjerat kasus serupa dengan pola penyalahgunaan kekuasaan yang hampir sama. Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menunjukkan skor integritas Riau hanya 62,83 poin, turun dari 68,80 pada 2023. Angka ini menempatkan Riau sebagai daerah dengan risiko korupsi tinggi, mencerminkan lemahnya komitmen antikorupsi dan rapuhnya budaya integritas di birokrasi. Rentetan kasus ini memperlihatkan bahwa masalah korupsi di Riau bukan hanya soal individu, melainkan gejala sistemik yang menuntut pembenahan menyeluruh.




