PEMERINTAH melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) resmi menghapus klasifikasi beras premium dan medium. Mulai saat ini, beras hanya akan dibagi dalam dua kategori: beras biasa dan beras khusus.

Kebijakan tersebut bertujuan menyederhanakan pasar sekaligus menutup celah praktik oplosan yang kerap terjadi akibat perbedaan mutu dan harga. Dengan standar baru ini, kualitas beras di seluruh Indonesia diharapkan lebih seragam dan mudah diawasi.