PRESIDEN Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Instrumen hukum ini menjadi karpet merah bagi pelaku tindak pidana menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
Pasal 4 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa penghargaan atas kesaksian dapat diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat. Selain itu, kepada JC yang berstatus narapidana juga berhak mendapatkan remisi tambahan dan hak-hak narapidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.