INVESTIGASI terbaru Kementerian Pertanian mengungkap skandal besar dalam tata niaga beras nasional. Dari hasil uji terhadap 268 sampel, sebanyak 212 merek terbukti melanggar standar mutu, isi kemasan, dan harga jual. Mayoritas beras premium dan medium yang beredar di pasar tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi kualitas maupun takaran berat, bahkan dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Temuan ini menunjukkan praktik curang yang sistemik dan merugikan konsumen secara masif. Diperkirakan, akibat pelanggaran tersebut, masyarakat mengalami kerugian hingga Rp99 triliun per tahun. Beras subsidi (SPHP) juga ditemukan telah dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium, demi meraup keuntungan lebih besar. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga menciptakan distorsi dalam distribusi pangan nasional.