Akuisisi 75% saham Tokopedia oleh TikTok senilai Rp13 triliun dinilai menciptakan kekuatan besar di sektor e-commerce Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap potensi dominasi pasar, praktik bundling layanan, hingga ancaman predatory pricing dalam hasil investigasinya.

KPPU menjadwalkan sidang evaluasi pada 10 Juni 2025 untuk menilai kepatuhan TikTok-Tokopedia terhadap regulasi antimonopoli. Sejumlah syarat yang diawasi mencakup larangan pengikatan layanan, kewajiban promosi terbuka bagi platform lain, serta perlindungan UMKM dari praktik usaha yang tidak adil.