MASYARAKAT khawatir dengan ketentuan baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang telah disahkan. Sebab, UU Konservasi yang baru memuat soal areal preservasi yang berpotensi merepresi dan merampas hak ruang hidup masyarakat adat.
Meskipun disebutkan dalam UU itu bahwa areal preservasi berada di luar Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dengan tujuan prioritas untuk dilindungi dan dikelola, demi menjaga fungsi penyangga kehidupan dan kelangsungan hidup sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya. Ternyata, Pasal 9 ayat (1) UU KSDAHE memerintahkan agar pemegang izin di Areal Preservasi untuk melakukan kegiatan konservasi, dengan sanksi pelepasan hak atas tanah dalam hal pemegang izin tidak mengindahkan kewajiban ini.