RAJA Ampat, salah satu pusat keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, kini menghadapi ancaman serius akibat eksploitasi tambang nikel. Meski Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 melarang aktivitas tambang di pulau kecil, namun pulau-pulau di Raja Ampat seperti Gag, Kaw, dan Manuran telah kehilangan lebih dari 500 hektare hutan.
Kerusakan ini memicu longsor dan menurunkan kualitas ekosistem yang rapuh. Ancaman ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga berisiko mengganggu kehidupan masyarakat adat dan keberlangsungan pariwisata yang menjadi sumber ekonomi utama di kawasan tersebut.