HAJI furoda adalah jalur haji tanpa antre kuota resmi pemerintah Indonesia, menggunakan visa mujamalah (undangan dari Pemerintah Arab Saudi). Meski menjanjikan keberangkatan cepat, visa ini kini mendapat pengawasan ketat dari Arab Saudi. Banyak visa non-haji, termasuk furoda, dianggap ilegal. Akibatnya, sejumlah jemaah gagal berangkat, bahkan dipulangkan.
Dibanding Haji Reguler dan Haji Plus, biaya Haji Furoda lebih mahal (Rp300 juta–Rp500 juta), tidak ada antrean, namun tanpa jaminan karena diurus oleh travel swasta. Sementara Haji Reguler dan Plus dikelola resmi oleh pemerintah dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan biaya lebih terjangkau dan jaminan keberangkatan.