Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPR akan Panggil BPN Terkait Kasus Mafia Tanah Cakung

Mediaindonesia.com
22/12/2021 20:19
DPR akan Panggil BPN Terkait Kasus Mafia Tanah Cakung
Ilustrasi(Dok MI)

DPR memastikan akan mengecek dan mempelajari duduk perkara kasus dugaan mafia tanah Cakung, Jakarta Timur. Anggota Panja Mafia Tanah DPR, Yanuar Prihatin, mengatakan, pihaknya bisa memanggil pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) lantaran kasus tanah Cakung ini janggal. Penersangkaan belasan orang oleh Polri dan tidak jelasnya kabar buron DPO Benny Tabalujan serta keluarnya SK kepemilikan tanah menjadi pertanyaan besar.

“Perlu kita panggil teman-teman BPN untuk memberikan informasi terkait duduk perkaranya. Kasus ini aneh juga. Masa pelapornya kabur, tetapi terlapor dijadikan tersangka,” kata Yanuar Prihatin, anggota Komisi II DPR ini, Selasa (22/12).

Seperti diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belakangan menetapkan sepuluh orang tersangka kasus mafia tanah Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini dilaporkan oleh Direktur PT. Salve Veritate. Dari sepuluh tersangka itu, delapan orang adalah pegawai BPN, satu orang mantan Pegawai BPN dan satu orang sopir taksi online.

Direktur Utama PT. Salve Veritate yakni Benny Tabalujan sudah dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah Cakung di Polda Metro Jaya. Bahkan, Benny Tabalujan statusnya DPO. Namun, sampai sekarang belum juga ditangkap untuk menjalani proses hukum. Status hukum terhadap Benny juga belum diumumkan berubah dari status tersangka, oleh Kepolisian.

Yanuar mengatakan mafia tanah itu harus diberantas karena mengacaukan proses peralihan tanah yang normal jadi kacau. Untuk persoalan ini Komisi II sudah memberikan peringatan kepada BPN. 

“Kan kita tahu soal mafia ini bukan pihak yang berdiri sendiri. Dia punya network, punya jaringan, punya orang dalam, makanya kita warning temen-temen di BPN agar menjadi perhatian,” tegas dia.

Adapun Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, pihaknya bakal mengawasi dan memonitor kembali penanganan perkara dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur antara PT. Salve Veritate dengan Abdul Halim.

"Betul sekali. Kami akan melalukan supervisi penanganan kasus mafia tanah, khususnya yang diadukan ke Kompolnas,” kata Benny di kesempatan berbeda.

Sepengakuan Benny, pihaknya sudah rapat bersama membahas penanganan mafia tanah sekaligus meneruskan aduan yang masuk ke Kompolnas. Selama ini, Kompolnas banyak menerima aduan dari masyarakat korban mafia tanah. 

“Untuk membasmi mafia tanah perlu langkah tegas, keras, konsisten dan berkelanjutan. Tanpa bantuan oknum terkait, maka mafia tanah akan terkendala dalam beroperasi, apalagi menyangkut penggunaan dokumen palsu,” jelas dia.

Sementara, pakar Hukum Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja meminta Kepolisian transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Karena, Benny Tabalujan sudah jadi tersangka di Polda Metro Jaya, tapi ada penetapan tersangka lain di Bareskrim Polri.

“Itulah pentingnya keterbukaan data kepemilikan tanah, sehingga hal-hal yang terbuka ke publik tidak lagi menghebohkan,” katanya.

Selain itu, kata Gunawan, BPN juga harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, putusan PTUN tidak menentukan siapa pemilik sebidang tanah. Hal ini harus diputuskan secara keperdataan.

Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Amad Sudiro. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, kata dia, seharusnya tidak mengeluarkan suatu kebijakan atau surat keputusan terhadap kepemilikan status tanah yang masih bersengketa.

"Menurut saya, Menteri ATR/BPN terlalu prematur ya. Kalau tanah itu masih sengketa, harusnya statusnya tunda dulu sampai ada putusan pengadilan yang jelas siapa pemilik yang sahnya, agar tidak beralih ke pemegang yang tidak hak,” jelas Sudiro.

Ia juga meminta Komisi Yudisial mengambil peran mengawasi proses peradilan. Sebab, oknum lembaga peradilan bisa saja potensial terlibat dalam bagian dari mafia peradilan, khususnya kasus-kasus yang terkait dengan sengketa pertanahan.

Diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan delapan pegawai BPN satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang sipil sebagai tersangka kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.

Sepuluh orang yang dijadikan tersangka adalah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.

Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi: LP/B/0613/X/2020/Bareskrim. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya