Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Posisi Wakil Ketua DPR Kewenangan Penuh PKS

Kim/P-5
12/4/2016 04:30
Posisi Wakil Ketua DPR Kewenangan Penuh PKS
(ANTARA/M AGUNG RAJASA)

PROSES penggantian Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR sudah bisa dilakukan.

Pakar hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani mengusulkan penggantian pimpinan merupakan kebijakan fraksi.

"Rotasi pimpinan itu kewenangan penuh partai politik. Kapan pun bisa diganti," kata Ismail saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menambahkan, untuk mengesahkan pergantian wakil ketua, nama baru harus diproses lebih dulu di pimpinan dan dibawa ke paripurna DPR untuk kemudian disahkan dalam berita acara paripurna.

"Pengesahan wakil ketua DPR dilakukan pada saat pelantikan dan dituangkan dalam berita acara, bukan pada saat keluarnya SK (DPP PKS tentang pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan)," terang Asep.

Sementara itu, Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas menemui jajaran pimpinan DPR untuk menyerahkan surat permohonan tidak memproses pemberhentian dan penggantian antarwaktu serta penggantian sebagai pimpinan DPR RI atas nama Fahri Hamzah.

Tim yang merupakan kuasa hukum Fahri Hamzah itu mengatakan surat DPP PKS terkait dengan Fahri cacat hukum dan tak bisa dieksekusi.

Dua surat itu ialah Surat DPP PKS No B-38/K/DPP-PKS/1437 perihal Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPR terhadap Fahri Hamzah tertanggal 5 April 2016 dan Surat DPP PKS No B-39/K/DPP-PKS/1437 perihal Usulan Pemberhentian dan Penggantian Pimpinan DPR dari PKS tertanggal 6 April 2016 yang ditujukan kepada pimpinan DPR.

"Surat DPP PKS No B-38/K/DPP-PKS/1437 cacat hukum atau tidak memenuhi syarat formil karena hanya ditandatangani Presiden (PKS) dan Wakil Sekjen (Mardani Alisera). Harusnya Presiden dan Sekjen" kata salah seorang kuasa hukum Mujahid A Latief.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku jajaran pimpinan DPR masih akan mengkaji dasar hukum sebelum mengambil keputusan.

Ia menambahkan surat dari DPP PKS belum diterimanya secara pribadi dan baru masuk Setjen DPR.

Di pihak lain, Fraksi PKS mengumumkan perombakan susunan keanggotaan.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengungkapkan susunan baru itu ialah Wakil Ketua Fraksi bidang Polhukam Tifatul Sembiring, Wakil Ketua Fraksi bidang Kesra Ansori Siregar, Wakil Ketua Fraksi bidang Industri dan Pembangunan Zulkiflimansyah, dan Wakil Ketua Fraksi bidang Ekonomi Ekcy Awal Muharam.

Sekretaris fraksi dijabat Sukamta dan bendahara fraksi Mantri Agung.

Susunan pimpinan alat kelengkapan dewan pun berubah. Mahfudz Siddiq digeser dari ketua komisi I. Penggantinya ialah Abdul Khoris Almashari.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya