Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TEKANAN DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk rencana merevisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol untuk meloloskan partai politik yang bersengketa tidak membuat pemegang otoritas pemilu itu gentar.
Ketua KPU Husni Kamil Manik memastikan peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan kepala daerah oleh partai politik dan tiga PKPU lain sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) untuk segera diundangkan.
"Sudah diserahkan, tapi masih dalam proses, dalam satu sampai dua hari akan selesai. Isinya tidak berubah dari rancangan awal," jelas Husni di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, untuk memverifikasi partai politik peserta pilkada, KPU tidak akan mempertimbangkan hal lain selain yang sudah tertera dalam PKPU tentang pencalonan. Karena itu, sesuai UU 2/2011 tentang Parpol, PKPU soal pencalonan tetap mengacu pada surat keputusan Menkum dan HAM.
Husni menjelaskan, jika ada parpol yang SK Menkum dan HAM-nya menjadi objek sengketa peradilan, KPU akan menunggu putusan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Apabila belum berkeputusan hukum tetap hingga batas waktu pendaftaran pada 26-28 Juli 2015, parpol yang bersangkutan diharuskan islah sehingga tidak ada lagi dualisme.
Sebelumnya, dalam rapat konsultasi antara KPU dan pimpinan DPR, termasuk dengan pimpinan Komisi II, di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/5), lembaga legislatif tetap ngotot agar KPU menerima rekomendasi Panja Komisi Pemerintahan DPR.
"KPU tetap berkeras (tidak memasukkan rekomendasi panja ke PKPU), itu sangat mengherankan," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon seusai rapat.
Poin ketiga dalam rekomendasi Panja DPR itu dianggap paling krusial karena KPU diminta memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ialah kepengurusan parpol yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir.
Rekomendasi itu dinilai menguntungkan Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz.
Pemerintah mendukung
Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi dingin rencana DPR yang akan merevisi undang-undang.
"Tidak perlu dirisaukan," cetusnya di Jakarta, kemarin.
Anggota Bawaslu M Nasrullah pesimistis DPR bisa mengamendemen UU tersebut karena kekuatan politik di Senayan bervariasi.
"Tidak mudah," ujarnya.
Fraksi Partai NasDem menolak keras usulan revisi UU.
"Legislasi menumpuk, rencana revisi kedua UU itu untuk kepentingan sesaat saja," kata Sekretaris Fraksi NasDem Syarif Abdullah Al Kadrie.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah revisi UU untuk mengakomodasi Golkar kubu Ical dan PPP kubu Djan Faridz.
"Inkracht bisa lima tahun. Harus ada terobosan. Itu (revisi) adalah salah satunya."
Dari Pekanbaru dilaporkan, Golkar kubu Munas Ancol secara resmi membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir pada pilkada serentak Desember mendatang.
"Sesuai arahan ketua kami, Agung Laksono, yang kepengurusannya diakui Menteri Hukum dan HAM," ujar Plt Ketua DPD II Partai Golkar Rokan Hilir Rasmali.
(Uta/Nyu/RK/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved