Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bandar Narkoba akan Dimiskinkan

Mal/Gol/X-8
06/5/2015 00:00
Bandar Narkoba akan Dimiskinkan
Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM(MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMERINTAH akan menempatkan para tahanan narkoba yang menjalani hukuman maksimal di lembaga pemasyarakatan (LP) khusus dengan penjagaan superketat sehingga mereka tidak memiliki ruang gerak untuk mengendalikan transaksi dari balik jeruji.

Para bandar narkoba itu juga akan dimiskinkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) supaya tidak mempunyai jaringan lagi.

"Selain TPPU, pemerintah akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan pemberantasan narkoba," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seusai rapat koordinasi di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, kemarin, dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna mengatasi maraknya peredaran narkoba dalam LP.

Harta para bandar yang disita, lanjutnya, akan digunakan negara untuk membiayai upaya pemberantasan narkoba. Dana untuk pemberantasan narkoba saat ini memang terbatas.

Sementara itu, peredaran narkoba di dalam LP masih menjadi sorotan setelah terungkapnya narkoba jenis baru dari dalam LP yang dikendalikan gembong narkoba Freddy Budiman.

"Kami bersama Kepala BNN dan Bareskrim Polri sepakat, bandar-bandar narkoba itu akan ditempatkan di tiga atau empat LP khusus dengan penjagaan berlapis," tambah Yasonna saat didampingi Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka.

"Polri di lapis satu, lapis dua BNN, dan lapis tiga dari Kemenkum dan HAM. Di LP khusus itu tidak boleh ada alat komunikasi. Semua aktivitas akan dipantau lewat CCTV dan akses masuknya melewati finger door. Alat x-ray bisa diusahakan. Anjing pelacak kita tempatkan di dalam untuk memutus mata rantai jaringan," ujarnya.

Rampungkan pemeriksaan

Di sisi lain, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Fakhrizal mengatakan penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap AKB PN, anggota Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, yang diduga memeras bandar narkoba sekaligus pemilik kelab malam di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Perwira menengah Polri tersebut diamankan setelah ada informasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi pascapenggerebekan di lokasi perkara, beberapa waktu lalu.

Di tempat terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan PN bisa saja dipecat. Ia juga berjanji akan memulihkan citra Polri di mata masyarakat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya