Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 5 orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya, Senin, (27/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan lima saksi yang dilakukan pemeriksaan yakni Soerhartanto Direktrur PT. GAP Aset Management, Muhammad Kari Direktur PT. GAP Capital, Denny Rizal Thaher Dirut PT. Maybank Asset Management, Utomo Puspo Suharto terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tersangka HH, dan Susanti Hidayat terkait TPPU Tersangka HH.
"Dari 5 orang saksi yang diperiksa semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali," ucap Hari dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin, (27/4).
"Sementara, 2 orang saksi diperuntukan memenuhi pembuktian Dugaan TPPU dalam berkas perkara atas nama Tersangka HH dari perkara pokoknya (predicate crime) yakni Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya," imbuhnya.
Meskipun kondisi penyebaran pandemi covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, namun Kejaksaan Agung menekankan pihaknya akan berusaha sepenuhnya untuk tetap melakukan kegiatan penegakan hukum.
Ia juga menyampaikan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan pandemi covid-19.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik, serta mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan juga dengan mengenakan masker," tukasnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka ialah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. (OL-4)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved