Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Kasus Mobile 8 makin Terang

Adhi M Daryono
11/2/2016 04:55
Kasus Mobile 8 makin Terang
(MI/M Irfan)

Dari hasil penyidikan, Kejagung akan menyasar calon tersangka, yakni dari pihak Kantor Pelayanan Pajak dan Mobile 8.

KEJAKSAAN Agung sudah mengantongi alat bukti adanya transaksi fiktif dalam pengajuan restitusi pajak Mobile 8.

Dengan alat bukti itu, kini JAM-Pidsus mulai membidik tersangka yang amat mungkin bisa menyeret bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

"Kita baru kaitkan dengan restitusi pajak. Dari 4 (alat bukti) yang diajukan kita, salah satunya jelas ada penyimpangan. Untuk yang lainnya kita sedang dalami bukti-bukti pengajuan restitusinya. Saat ini sedang didalami secara detail tentang dokumen yang menyertai restitusi tersebut," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah.

Hingga saat ini, pihak dari Mobile 8 yang sudah diperiksa ialah Ali Chendra selaku Komisaris PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal.

"Laporan yang saya terima baru satu yang diperiksa. Dia diperiksa terkait dengan fungsi sebagai komisaris," beber Arminsyah.

Arminsyah menjelaskan, dari hasil penyidikan yang didapat, pihaknya akan menyasar calon tersangka, yakni dari pihak Kantor Pelayanan Pajak dan Mobile 8.

"Sudah ada. Yang jelas yang mengajukan restitusi. Yang mengecek persyaratan restitusi dari orang pajak.

Mulai diperiksa

Badan Reserse Kriminal Polri terus menyelidiki laporan ancaman pada Kasubdit Tipikor Kejaksaan Agung Yulianto yang diduga dilakukan Hary Tanoe.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemarin sudah memeriksa Yulianto sebagai korban.

"Hari ini saya telah diperiksa sebagai saksi lapor atas dugaan pasal yang saya laporkan," kata Yulianto.

Yulianto mengaku bahwa dia diperiksa selama 2 jam. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

"BAP 20 pertanyaan tadi, sudah saya jelaskan semua," beber Yulianto.

Meskipun demikian, Yulianto tak mau membeberkan lebih jauh pertanyaan yang diajukan penyidik.

Pemeriksaan Yulianto itu terkait laporannya ke Bareskrim Polri karena ada dugaan ancaman melalui pesan singkat yang dilakukan Hary Tanoe. Yulianto mengaku, pelaporan ini bermula saat dia mendapat pesan singkat dari nomor 081510668080 pada 5 Januari.

Dalam pesan singkat itu, si pengirim yang ia duga Hary Tanoe memberikan ancaman lantaran pihaknya sedang mengusut kasus Mobile 8.

Isi pesan singkat itu, 'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang benar. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena yang transaksional yang suka abuse of power. Catat omongan saya, saya pasti pimpinan negeri ini. Itulah saatnya indonesia dibersihkan'.

"Saya diam saya tidak merespons. Saya pikir sebagai penegak hukum dengan ancaman seperti itu biasa saja," ujar Yulianto.

Akan tetapi, ancaman itu tak berhenti. Pada 7 Januari dan 9 Januari nomor yang sama kembali mengirim pesan yang sama. Kali ini bukan melalui pesan singkat, tapi lewat media Whatsapp.

"Tanggal 9 Januari saya duga HT mengirim lagi. Isinya, 'Saya sebenarnya tidak ada urusan dengan Mobile 8 karena ini urusan operasional. Yang merupakan tanggung jawab direksi. Tapi karena penyidikannya diutak-atik diarahkan kepada saya maka saya mencoba untuk mendalaminya'," beber Yulianto.

Lantaran itu, Yulianto kemudian melaporkan Hary Tanoe yang juga Ketua Umum Partai Perindo sesuai Pasal 29 UU RI Nomot 19 Tahun 2008 tentang ITE.

Pelaporan itu dicatatkan dalam nomor LP/100/1/2016/Bareskrim tanggal 28 Januari 2016.

(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya