Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Penanganan Kasus Mobile 8 Murni Soal Hukum

Adi Daryono
22/1/2016 21:32
Penanganan Kasus Mobile 8 Murni Soal Hukum
(MI/MOHAMAD IRFAN)

Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan bahwa kasus restitusi pajaka (ganti rugi pembayaran kelebihan pajak) Mobile 8 oleh Kejaksaan Agung merupakan murni penegakan hukum.

Prasetyo menepis tudingan dari Komisi III DPR yang mengatakan bahwa di balik penanganan kasus itu ada kepentingan politik. Hal itu ditegaskan oleh Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung Jumat (22/1).

"Ini murni penegakan hukum. Yang ngomong begitu tanya pada mereka ada buktinya tidak. Saya pikir semua pihak jangnlah membuat dramatisasi proses hukum yang berjalan. Itu bisa berimplikasi pada penegakan hukum," tegas Prasetyo.

Sekali lagi Prasetyo menjelaskan dengan tegas bahwa penanganan kasus Mobile 8 sama sekali tidak ada kepentingan apa pun termasuk kepentingan politik. "Tidak ada kepentingan lain apapun kecuali penegakan hukum," tandasnya. Untuk kasus tersebut Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan berbagai pihak.

Diduga dalam kasus ini ada transaksi fiktif antara PT Mobile-8 Telecom dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) yang diduga melibatkan mantan pemilik saham mayoritas Hary Tanusoedibyo.Tentang pemeriksaan Hary Tanusoedibyo, Kejaksaan Agung akan dilakukan, setelah semua pihak diperiksa. (Adi/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya