Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DIREKTUR Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro menjalani sidang dengan agenda membacakan pledoi atau nota pembelaan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Yudhi mengaku ketulusannya untuk membantu dengan memberikan sejumlah uang, sebesar Rp55,5 juta kepada Alexander Muskitta selaku broker antara perusahaannya dengan petinggi PT Krakatau Steel disalahgunakan.
"Permintaan uang dari Alex Muskitta dengan mengatasnamakan untuk bapak Wisnu Kuncoro (Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel) adalah suatu tipuan dan akal-akalan semata, dan fakta ini baru saya ketahui setelah mendengar pengakuan Alex Muskitta di persidangan," ujar Yudi di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).
Yudi mengungkapkan awalnya ia terlena dan iba atas kondisi dan keadaan yang diceritakan oleh Alex. Yudi yang mengaku sudah lama berteman dengan Alex, lantas dengan mudahnya meluluskan permintaan Alex atas sejumlah uang tersebut.
"Alex Muskitta telah mendapatkan kepercayaan saya dengan minta uang kepada saya, dan ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri. Ternyata kepercayaan dimaksud dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan dari saya," sesalnya.
Yudi lantas memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan dalam menjatuhkan putusannya nanti. Ia mengaku bersikap koperatif dengan menyerahkan diri ke KPK saat namanya ditetapkan sebagai tersangka dan menginsyafi seluruh perbuatannya.
Selain itu, Yudi memohon diberi keringanan hukuman karena dirinya merupakan tulang punggung dan penggerak serta decision maker bagi perusahaannya yang memperkerjakan 5000 karyawan. "Tanggung jawab saya bukan hanya terhadap keluarga, tapi saya juga bertanggung jawab kepada nasib karyawan saya," imbuhnya.
Sebelumnya, Yudi dituntut 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap Wisnu Kuncoro sebesar Rp 55,5 juta. Suap tersebut bertujuan agar Wisnu Kuncoro menyetujui pengadaan dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard. Anggaran pengadaan barang di PT Krakatau Steel itu mencapai Rp13 miliar.
Atas perbuatannya, Yudi dianggap melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved