Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada Syafruddin Arsyad Temenggung bukanlah vonis bebas, melainkan vonis lepas.
"Vonis lepas, bukan bebas. Perbuatannya terbukti, tapi menurut majelis hakim perbuatannya bukan di ranah pidana," kata dia pada diskusi publik di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Baca juga: Surat Tugas Tim Teknis Kasus Novel Sudah Diteken Kapolri
Selain itu, walaupun KPK setuju dengan putusan pengadilan yang mengatakan perbuatan terdakwa terbukti, Febri mengakui bahwa KPK memiliki pendapat yang berbeda dengan majelis hakim apakah kasus ini masuk ke ranah pidana, perdata, atau administrasi tata negara. KPK menilai kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI tersebut masuk ke dalam ranah pidana.
Menurut Febri, jika dilihat berdasarkan fakta persidangan, diketahui ada penyimpangan yang dilakukan Syafruddin saat menjabat Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Setidaknya ada 9 bukti dari fakta-fakta persidangan bahwa ada kesengajaan di sini. Ada mens rea (kesengajaan) di balik penerbitan SKL itu, sehingga harusnya itu ada pendalaman tindak pidana korupsi," jelas dia.
Juru bicara KPK tersebut, juga meyakini bahwa putusan kasasi MA tidak boleh menghilangkan harapan masyarakat untuk mengembalikan uang sebesar Rp4,58 triliun itu kembali ke negara karena merupakan hak negara.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil pada Selasa (23/7) telah melaporkan dua hakim yang menangani putusan kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Selain itu, koalisi tersebut juga meminta agar KY segera memanggil dan memeriksa dua hakim tersebut agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi itu.
Sebelumnya pada 9 Juli 2019, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas. Namun, putusan kasasi tersebut tidak diambil dengan suara bulat.
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Emas Dukung Deklarasi Pencanangan WBK-WBBM
Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.
Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M. Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi. (Ant/OL-6)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved