Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ahli: Beban Pembuktian Ada Pada Pemohon, Bukan Termohon

Antara
21/6/2019 20:17
Ahli: Beban Pembuktian Ada Pada Pemohon, Bukan Termohon
Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej(MI/PIUS ERLANGGA)

AHLI hukum dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa termohon harus dibebaskan dari segala tuntutan apabila dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

"Dengan kata lain gugatannya (pemohon) harus ditolak," ujar Edward Hiariej dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat.

Edward mengatakan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum pihak terkait keadaan apabila gugatan yang dilayangkan pihak pemohon tidak terbukti dalam persidangan.

Baca juga: TKN: Sandiwara 02 Sudah Ketahuan

Dia kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan berlandaskan asas hukum yang berbunyi "actori incumbit probatio", "actori onus probandi".

"Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan," ucap Edward.

Edward kemudian membacakan lanjutan dari asas hukum tersebut yang berbunyi "actore non probante", "reus abstolvitur".

Asas tersebut memiliki arti apabila dalil yang diajukan pemohon tidak bisa dibuktikan, maka termohon harus dibebaskan.

"Jadi saya menjawab dengan kembali kepada asas tersebut," ujar Edward.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya